841 Aset Pemda dan BUMD Kalsel Disertifikasi, ATR/BPN Perkuat Benteng Hukum Aset Negara
Banjarbaru | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengamanan aset pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui percepatan sertipikasi tanah milik pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat aset Pemda dan BUMD oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Rabu (2/9/2026).
Sebanyak 841 bidang aset Pemda diserahkan sertipikatnya dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, dua bidang merupakan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel dengan luas mencapai 11.396 meter persegi, sedangkan 829 bidang lainnya merupakan aset BMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 meter persegi.
Selain aset pemerintah daerah, sertipikat juga diserahkan untuk aset BUMD, masing-masing satu bidang atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Penyerahan sertipikat tersebut disaksikan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy.
Menurut Ossy, sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan aset pemerintah memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
PTSL Kalsel Capai 79 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menyampaikan perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan PTSL di Kalsel disebut telah mencapai 79 persen, dengan total 17.346 bidang. Sementara sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.
Capaian tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda dalam mendorong percepatan legalisasi aset dan tanah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Ossy.
Komisi II DPR RI: Aset Daerah Harus Diamankan
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset pemerintah.
Menurutnya, legalisasi aset bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Rifqinizamy.
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus hadir memastikan program pemerintahan Presiden Prabowo berjalan dengan baik, termasuk dalam hal legalisasi dan pengamanan aset negara maupun daerah.
Rifqinizamy juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berhenti setelah aset tercatat dalam administrasi pemerintahan. Seluruh aset harus diinventarisasi dan dipastikan status sertipikatnya.
Aset yang belum memiliki sertipikat, kata dia, harus segera dilaporkan dan diproses melalui Kantor Pertanahan.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” tegasnya.
Menurutnya, tertib administrasi dan sertipikasi menjadi langkah penting untuk mencegah aset daerah berpotensi disengketakan, dikuasai pihak lain, atau bahkan hilang dari penguasaan pemerintah.
Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan lembaga terkait dalam mengamankan aset negara.
Wamen Ossy dalam kegiatan tersebut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Sesditjen PTPP) Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.
Dengan percepatan sertipikasi, pemerintah daerah di Kalsel diharapkan semakin tertib dalam mengelola aset sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. ( Sar )
