Tiga Raperda Strategis Digeber, Pemkot Batu Gas Pol Lindungi Lahan, Benahi OPD, dan Optimalkan Aset
admin Mei 4, 2026

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, dan diikuti seluruh anggota dewan.
Dalam paparannya, Heli menyebut tiga Raperda yang diajukan yakni: Raperda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penyampaian ini merupakan tahap awal pembahasan Raperda tahun 2026. Kami berharap prosesnya dapat dipercepat agar segera diikuti pembahasan Raperda lainnya,” ujar Heli.
Ia menjelaskan, proses pengajuan Raperda baru dimulai pada Mei lantaran harus melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan internal bersama perangkat daerah dan tim konsultan, hingga koordinasi dengan instansi vertikal serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Lindungi Lahan, Perkuat Ketahanan Pangan
Raperda pertama menitikberatkan pada pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan, memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain itu, aturan ini juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekologis, membuka lapangan kerja, hingga mendorong revitalisasi sektor pertanian. Secara substansi, Raperda ini mencakup aspek pengembangan, penelitian, pengendalian, pembiayaan, hingga peran serta masyarakat yang dituangkan dalam 33 pasal.
Penataan OPD Demi Efisiensi dan Layanan Publik
Raperda kedua berfokus pada penataan ulang perangkat daerah guna menyesuaikan kebutuhan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Heli menegaskan, evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan beban kerja antar organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa OPD memiliki beban besar namun struktur kecil, sementara yang lain sebaliknya.
“Penyesuaian ini penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.
Perubahan mencakup penataan nomenklatur, penggabungan atau pemisahan OPD, serta penyesuaian tugas dan fungsi sesuai kebutuhan riil daerah dan perkembangan regulasi.
Aset Daerah Disasar Jadi Sumber Nilai Ekonomi
Raperda ketiga menyasar pembaruan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah Kota Batu menilai regulasi lama belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan nasional terbaru dan belum optimal dalam mendorong pemanfaatan aset.
Sejumlah persoalan yang diidentifikasi antara lain belum maksimalnya pemanfaatan aset produktif, belum terintegrasinya sistem informasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan sanksi.
Melalui perubahan ini, Pemkot Batu menargetkan tata kelola aset yang lebih akuntabel, efisien, dan berbasis digital. Integrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi salah satu fokus utama, selain mendorong kerja sama pemanfaatan aset dengan berbagai pihak.
“Arah perubahan ini untuk memastikan pengelolaan aset tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat,” tandas Heli.
Dengan pengajuan tiga Raperda strategis ini, Pemkot Batu menunjukkan komitmen memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui regulasi yang adaptif, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masa depan. ( Eno)






