DPRD Kota Batu Ketok Palu Tiga Raperda Strategis, Agung Sugiyono: Fondasi Hukum Baru untuk Desa, Perempuan, dan Pelayanan Publik

RAPAT PLENO.JPG1_11zon

Batu | Serulingmedia.com – DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto, didampingi Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso, di ruang sidang DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, seluruh anggota DPRD Kota Batu, Sekretaris Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya. Agenda utama sidang adalah persetujuan bersama terhadap tiga Raperda, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono, dalam penyampaian pendapat akhir DPRD mengatakan ketiga Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang panjang dan komprehensif antara DPRD bersama Pemerintah Kota Batu. Menurutnya, seluruh materi telah melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sehingga dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agung menjelaskan, penyusunan ketiga Raperda merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyusunan ketiga Raperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, memberikan pelindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta mewujudkan penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agung Sugiyono.

Menurut Agung, Raperda tentang Desa disusun sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut akan menggantikan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.

“Dengan regulasi baru ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih efektif, akuntabel, demokratis, sekaligus mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disusun sebagai landasan hukum untuk menjamin penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak, pendampingan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan secara terpadu. Regulasi tersebut juga memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan Kota Batu yang aman, ramah perempuan, dan layak anak.

Sedangkan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai PSU bertujuan menyempurnakan pengaturan mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas agar lebih tertib, memberikan kepastian hukum, memperjelas kewajiban pengembang, serta mendukung pembangunan kawasan permukiman yang aman dan berkelanjutan.

Di akhir penyampaian pendapat DPRD, Agung menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Batu sepakat memberikan persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut.

“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan secara seksama, DPRD Kota Batu menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan tiga Raperda tersebut.

Ia menjelaskan, pembentukan ketiga Raperda telah melalui seluruh tahapan pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Dimulai dari penyampaian Raperda pada 13 November 2025, Pandangan Umum Fraksi DPRD pada 17 November 2025, Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi pada 21 November 2025, hingga pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD dan perangkat daerah pada pertengahan Desember 2025.

Selain itu, kata Nurochman, ketiga Raperda juga telah melalui proses uji publik dengan menghadirkan berbagai stakeholder, akademisi, dan unsur masyarakat. Uji publik Raperda tentang Desa dan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dilaksanakan pada 24 Desember 2025, sedangkan uji publik Raperda tentang PSU dilaksanakan pada 29 Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan agar materi muatan Perda mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurochman menambahkan, sesuai amanat Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, ketiga Raperda juga telah menjalani proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk pembinaan terhadap produk hukum daerah.

“Hasil fasilitasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyempurnaan substansi Raperda pada 20 Juli 2026 sesuai rekomendasi Gubernur sebelum dibawa dalam sidang paripurna persetujuan bersama,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Nurochman menyatakan persetujuan Pemerintah Kota Batu terhadap penetapan ketiga Raperda menjadi Peraturan Daerah.

“Pada prinsipnya, saya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saya berharap regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan pelindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, serta mewujudkan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang semakin tertib dan berkelanjutan di Kota Batu,” ujar Nurochman.

Dengan persetujuan bersama tersebut, Kota Batu segera memiliki tiga Peraturan Daerah baru yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekaligus mendukung pembangunan desa serta penyediaan prasarana dan utilitas yang lebih baik bagi masyarakat. ( Eno)