Wali Kota Batu Nurochman Akui PAD Belum Optimal, DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1710150_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Wali Kota Batu Nurochman menegaskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Batu.

 

Di saat yang sama, ia secara terbuka mengakui masih belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari retribusi daerah.

 

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang dipimpin Ketua DPRD Didik Subianto didampingi Wakil Ketua Punjul Santoso dan Ludi Tanarto, Senin (13/7/2026).

Sidang dihadiri Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah undangan.

Melalui rapat tersebut, DPRD Kota Batu secara resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Nurochman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang berlangsung secara intensif.

 

Menurutnya, dinamika pembahasan yang terjadi justru menjadi bagian penting dari proses demokrasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Diskusi yang dinamis, bahkan hangat, adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat dan memperkaya solusi atas isu-isu strategis, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi,” ujar Nurochman.

Ia mengatakan, seluruh pandangan akhir fraksi, kritik, hingga rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyempurnakan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Masukan, kritik, dan koreksi yang disampaikan bukan sekadar catatan, melainkan energi positif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Nurochman menambahkan, persetujuan Raperda menjadi landasan penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi target-target yang belum tercapai.

 

Selanjutnya, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sebatas laporan angka-angka keuangan, tetapi merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Laporan keuangan bukan sekadar angka, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kebijakan pemerintah, sementara pemerintah wajib mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kekurangan dalam pencapaian target kinerja,” kata Nurochman.

 

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut, menurutnya, harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 

Dalam kesempatan itu, Nurochman mengakui Pemerintah Kota Batu masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan PAD nonpajak yang berasal dari retribusi daerah. Sejumlah sektor dinilai belum memberikan kontribusi optimal, di antaranya retribusi pelayanan pasar, parkir khusus, persampahan dan kebersihan, penyewaan tanah dan bangunan, rumah potong hewan, penjualan hasil usaha daerah, hingga parkir di tepi jalan umum.

 

“Kami menyadari masih ada beberapa poin penting yang harus kita perbaiki bersama, yaitu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah nonpajak yang bersumber dari retribusi daerah. Semua permasalahan tersebut akan kami kaji, kami identifikasi, dan kami rumuskan solusinya dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi,” ungkap Nurochman.

 

Ia menegaskan, peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak agar Kota Batu tidak terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

 

Karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan untuk mendukung pembiayaan program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Batu 2025–2029 dengan visi MBATU SAE menuju Indonesia Emas 2045.

 

Mengakhiri sambutannya, Nurochman berharap sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Batu terus diperkuat sebagai modal utama membangun daerah.

“Kami berharap kemitraan dan sinergitas yang telah terjalin dengan DPRD dapat terus dipelihara dan ditingkatkan demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik serta pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Batu,” pungkasnya.

 

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Batu.

 

Di satu sisi, laporan keuangan memperoleh persetujuan legislatif. Namun di sisi lain, pengakuan Wali Kota mengenai belum optimalnya PAD menunjukkan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah memperkuat kemandirian fiskal melalui pembenahan sektor retribusi dan peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. ( Eno).