DPRD Kota Batu Setujui Tiga Raperda Strategis, Heli Suyanto: Fondasi Baru Perkuat Pelayanan dan Investasi
Batu| Serulingmedia.com – DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batu, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto didampingi Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso dan Ludi Tanarto. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, seluruh anggota DPRD Kota Batu, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Tiga Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pendapat DPRD terhadap hasil pembahasan tiga Raperda dibacakan oleh juru bicara panitia khusus, Amirah Ghaida Dayanara dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam penyampaiannya, Amirah menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara cermat melalui koordinasi, konsultasi, harmonisasi, hingga uji publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, ketiga Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Penyusunan ketiga Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Amirah saat menyampaikan pendapat DPRD.
Amirah menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemakaman yang layak di tengah keterbatasan lahan pemakaman.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan tempat pemakaman secara tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dinilai sangat penting untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kota Batu.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran Peraturan Daerah ini diharapkan mampu meningkatkan minat investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing usaha, serta mendorong optimalisasi potensi sumber daya lokal,” kata Amirah.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk mengatur pertumbuhan reklame yang semakin pesat seiring berkembangnya aktivitas ekonomi di Kota Batu.
DPRD mendorong agar regulasi tersebut mampu menjaga ketertiban, keselamatan, estetika kota, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, DPRD juga mengusulkan penyusunan Master Plan Reklame sebagai pedoman penataan reklame yang lebih terarah dan terkendali.
Setelah seluruh proses pembahasan selesai, DPRD Kota Batu menyatakan ketiga Raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan ditetapkannya ketiga Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan Kota Batu yang lebih tertata, maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tegas Amirah.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan tiga Raperda strategis tersebut.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif menjadi bukti kuat komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini tiga Raperda strategis telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batu. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan iklim investasi, serta mewujudkan tata kelola kota yang semakin baik,” ujar Heli.
Heli menilai Perda Penyelenggaraan Pemakaman akan memberikan kepastian dalam pengelolaan lahan pemakaman di masa mendatang.
Sementara Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kota Batu sehingga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja.
“Investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah sekaligus memperluas peluang ekonomi bagi warga Kota Batu,” katanya.
Terkait Perda Penyelenggaraan Reklame, Heli berharap penataan reklame ke depan dapat berjalan lebih tertib dan terukur sehingga mendukung wajah Kota Batu sebagai kota wisata yang nyaman, aman, dan memiliki estetika yang baik.
“Kami berharap setelah diundangkan nanti, ketiga Perda ini dapat segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis sehingga implementasinya bisa berjalan optimal dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tandas Heli.
Dengan persetujuan bersama tersebut, tiga Raperda strategis Kota Batu kini tinggal menunggu proses pengundangan sebelum resmi berlaku sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan pemakaman, peningkatan investasi, dan penataan reklame di Kota Batu. ( Eno).






