Disperum Kota Batu Capai Rp1,6 Miliar atau 65 Persen Target Retribusi PBG, Pembinaan 54 Bangunan Usaha Jadi Kunci

1625642_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) Kota Batu mencatat realisasi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1,6 miliar atau 65 persen dari target Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2026.

 

Capaian tersebut ditopang strategi jemput bola melalui pembinaan dan pengawasan terhadap puluhan bangunan usaha di wilayah Kota Batu.

 

Melalui Bidang Bina Konstruksi, Disperum secara rutin menerjunkan Tim Pengawasan Bangunan (Wasbang) untuk mendatangi langsung hotel, restoran, homestay, hingga tempat usaha lainnya yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Selama tiga hingga empat bulan terakhir, sebanyak 54 bangunan usaha di tiga kecamatan telah menjadi sasaran pembinaan.

Kepala Bidang Bina Konstruksi Disperum Kota Batu, Puspa Permata Sari, mengatakan tim turun ke lapangan setiap pekan untuk memastikan legalitas bangunan sekaligus memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam mengurus PBG.

 

“Sudah sekitar tiga hingga empat bulan terakhir tim internal kami berjalan. Setiap minggu kami turun ke lapangan. Hingga saat ini sudah ada 54 bangunan usaha yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu yang kami datangi langsung,” ujarnya, Kamis (25/6/2026) diruang kerja Sekdin Agus Baskara yang dihadiri Prasetya Bagus Dan Fafang.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan formulir klarifikasi kepada pemilik usaha guna memastikan status legalitas bangunan.

 

Selain itu, Disperum juga memberikan edukasi mengenai prosedur pengurusan PBG. Bagi bangunan yang telah memiliki PBG, pemilik diarahkan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

Namun, tingkat kepatuhan pelaku usaha masih menjadi tantangan. Hingga kini, baru sekitar 20 persen pemilik usaha yang telah mengembalikan formulir klarifikasi beserta dokumen pendukung.

 

“Artinya, mayoritas dari 54 tempat yang kami datangi masih dianggap belum memiliki izin. Untuk hotel rata-rata sudah patuh, sedangkan restoran, tempat oleh-oleh, dan homestay masih banyak yang belum berizin,” jelas Puspa.

 

Ia menegaskan, fungsi Disperum dalam program tersebut lebih mengedepankan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan. Sementara kewenangan penindakan berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

 

“Output gerakan ini adalah agar mereka yang belum memiliki izin segera mengurusnya ke kami. Dengan begitu, ada retribusi resmi yang masuk ke kas daerah. Kami tidak memiliki kewenangan penindakan, melainkan fokus pada sosialisasi dan pendampingan,” katanya.

 

Strategi jemput bola tersebut terbukti berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun anggaran 2025, Disperum Kota Batu berhasil memenuhi target retribusi PBG sebesar Rp2,5 miliar.

 

Sementara pada tahun berjalan, realisasi retribusi telah mencapai Rp1,6 miliar atau sekitar 65 persen dari target tahunan. Dengan pembinaan yang dilakukan secara konsisten setiap pekan, Disperum optimistis target retribusi PBG tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap legalitas dan keamanan bangunan di Kota Batu.( Eno).