Arief As Siddiq: PBG dan SLF Bukan Sekadar Izin, Tapi Jaminan Keamanan Bangunan

1453094_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kepala Dinas  Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Disperkim ) Kota Batu Arief As Siddiq menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menjadi jaminan keamanan dan kelayakan bangunan bagi masyarakat.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu terus memperkuat pengawasan serta pembinaan bangunan gedung melalui sosialisasi PBG dan SLF kepada masyarakat.

 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pembangunan sekaligus memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan konstruksi.

Hingga triwulan kedua tahun 2026, Disperkim Kota Batu mencatat jumlah pengajuan PBG telah mencapai lebih dari 30 permohonan.

 

Pemerintah daerah pun terus mendorong masyarakat agar segera mengurus legalitas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menegaskan bahwa proses pengurusan PBG dan SLF memiliki fungsi penting dalam memastikan keamanan bangunan sebelum digunakan.

“Tujuan utama pengurusan PBG dan SLF ini memang legalitas. Namun yang tidak kalah penting, setiap bangunan yang diurus izinnya otomatis akan melewati proses pemeriksaan, penilaian konstruksi hingga uji kelayakan. Dengan terbitnya izin, bangunan tersebut berarti sudah terverifikasi dan dijamin aman serta nyaman untuk digunakan,” ujar Arief usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5/2026).

Menurutnya, bangunan yang didirikan tanpa melalui proses verifikasi berpotensi tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi dan dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun lingkungan sekitar.

Arief menjelaskan, berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP), proses verifikasi lapangan hingga penerbitan izin membutuhkan waktu sekitar 28 hari kerja.

 

Meski demikian, durasi tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen serta kecepatan pemohon dalam melakukan revisi apabila diperlukan.

“Jika semua dokumen lengkap, prosesnya bisa berjalan cepat. Tetapi kadang ada dokumen yang perlu direvisi. Kalau revisinya cepat, izin juga segera keluar. Yang membuat lama biasanya ketika proses revisi tertunda,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan, Disperkim Kota Batu menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menarik retribusi resmi yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim.

 

Sementara biaya tambahan lainnya biasanya berasal dari penggunaan jasa konsultan teknis independen yang membantu penyusunan desain bangunan, perhitungan elektrikal hingga struktur pondasi sesuai standar teknis.

Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat, Disperkim Kota Batu juga rutin menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan survei, edukasi, sekaligus pembinaan kepada pemilik bangunan.

“Setiap minggu tim turun melakukan sosialisasi. Hari ini juga tim langsung ke lapangan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap tata tertib pembangunan gedung di Kota Batu,” pungkasnya.( Eno).