Diskresi Bisa Menjerumuskan! Pakar Peradi Warning Pejabat: Salah Langkah, Penjara Menanti di KUHP Baru

1255582_11zon

Makassar | Serulingmedia.com –Peringatan keras disampaikan Ketua Dewan Pakar Peradi Profesional, Prof. Abdul Latif. Ia menegaskan bahwa diskresi pejabat yang melampaui batas kini dapat langsung bermuara pada jerat pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

 

Pesan penting ini disampaikannya dalam penyusunan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA), yang memfokuskan materi pada batas tipis antara diskresi sah dan penyalahgunaan wewenang.

 

“Pejabat boleh mengambil diskresi, tetapi bukan diskresi yang semaunya. Ada batas, ada asas, dan ada konsekuensi,” ujar Prof. Latif.

 

“Begitu melampaui kewenangan dan menimbulkan kerugian negara, itu bukan lagi diskresi—itu delik korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, rumusan “melampaui kewenangan yang diizinkan” dalam Pasal 275 KUHP dapat menimbulkan multitafsir jika tidak dibaca bersama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 22 UU tersebut tegas menyebutkan bahwa diskresi hanya boleh dilakukan oleh pejabat berwenang dan dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum.

Prof. Latif menjelaskan bahwa diskresi yang dilakukan sesuai AAUPB dan UU Administrasi Pemerintahan tetap sah. Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian negara, maka statusnya berubah menjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional yang mengadopsi ketentuan Tipikor.

Ia menyoroti bahwa Pasal 604 KUHP menempatkan kerugian negara yang nyata sebagai unsur wajib pembuktian.

 

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa korupsi adalah delik materiil yang membutuhkan bukti kerugian nyata serta niat jahat (mens rea).

 

Dalam perspektif administrasi, penyalahgunaan wewenang dikenali melalui tiga indikator: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang (detournement de pouvoir), dan tindakan sewenang-wenang.

 

Prof. Latif menegaskan bahwa AAUPB adalah “filter utama” untuk membedakan tindakan pejabat yang sah dari tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana.

Ia juga memberi perhatian serius pada mekanisme penyelesaian persoalan ini.
“Sebelum pidana, uji dulu di PTUN. Kalau hanya ada kesalahan administratif tanpa niat jahat, tidak boleh langsung dipidana,” tegasnya.

Perbandingan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 604 KUHP menunjukkan peningkatan ancaman hukuman. Pidana minimal naik dari satu tahun menjadi dua tahun, sementara denda meningkat hingga miliaran rupiah.Meski demikian, korupsi tetap diposisikan sebagai tindak pidana khusus.

 

Namun, Prof. Latif juga mengingatkan adanya tantangan masa transisi. Dualisme rezim administrasi dan pidana, pembuktian kerugian negara, hingga pembuktian niat jahat dalam kebijakan darurat—terUtama di BUMN—berpotensi menimbulkan perbedaan putusan antara PTUN dan Tipikor.

Sebagai solusi, ia mendorong Mahkamah Agung menerbitkan pedoman pemidanaan melalui Perma yang mengatur batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru.

 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum.

“KUHP baru ingin seimbang: tegas terhadap korupsi, tetapi tidak mematikan keberanian pejabat untuk mengambil keputusan. Asal sesuai asas dan tidak ada niat jahat, diskresi harus dilindungi,” pungkas Prof. Latif.( Yah/Eno).