DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Tetapkan Suliono sebagai Ketua DPC Kabupaten Malang
Malang | Serulingmedia.com – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia secara resmi menetapkan Suliono, S.H., M.Kn., sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kabupaten Malang masa bakti 2025–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP.2246/DPN-PERADI/II/2026 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang sisa masa bakti 2025–2029.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa perubahan susunan pengurus dilakukan berdasarkan pertimbangan organisasi guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPC PERADI Kabupaten Malang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. DPN PERADI menilai jajaran pengurus yang ditetapkan memiliki kecakapan, integritas, dan kemampuan untuk mengemban amanah organisasi.
Selain menetapkan Suliono sebagai ketua, DPN PERADI juga mengesahkan susunan lengkap pengurus yang terdiri dari Dewan Kepakaran, Dewan Penasihat, Dewan Pengurus Cabang, serta sejumlah bidang strategis. Bidang-bidang tersebut meliputi Organisasi dan Keanggotaan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pembelaan Anggota dan Profesi Advokat, Informasi, Komunikasi dan Publikasi, Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah, Pengkajian dan Pengembangan Perundang-undangan Advokat, Perlindungan Perempuan dan Anak, Probono dan Bantuan Hukum, serta Advokasi dan HAM.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang terpilih, Suliono, kepada Serulingmedia.com menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara kolektif dan profesional. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan kualitas dan integritas advokat di Kabupaten Malang.
“Penetapan ini adalah amanah yang harus dijalankan bersama. Kami berkomitmen memperkuat soliditas internal, meningkatkan profesionalisme advokat, dan memastikan PERADI hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan akses keadilan,” ujar Suliono. Jum’at ( 20/2/2026 ).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
“Ke depan, kami akan fokus pada edukasi hukum, perlindungan profesi advokat, serta pendampingan hukum bagi kelompok rentan melalui program probono dan bantuan hukum,” tambahnya.
Keputusan ini berlaku hingga 28 Agustus 2029. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Nomor 2071/DPN-PERADI/VIII/2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. DPN PERADI juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERADI Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Muhamad Daud Berueh, S.H. Dengan kepengurusan baru ini, DPC PERADI Kabupaten Malang diharapkan mampu memperkuat peran advokat serta meningkatkan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat. ( Eno)






