Prof. Abdul Latif: Pergeseran Pembuktian Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

DOKTOR WISUDA_11zon

Jakarta | Serulingmedia.comProf. Abdul Latif, anggota penguji sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, menyoroti dinamika krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait perdebatan kerugian perekonomian negara sebagai potential loss serta relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam praktik penegakan hukum saat ini.

Pandangan tersebut disampaikan saat menanggapi hasil penelitian disertasi Fahzal Hendri dalam ujian promosi Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam siaran pers yang diterima, Prof. Latif menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah membawa perubahan mendasar dalam pembuktian unsur kerugian negara pada perkara korupsi. Frasa “dapat merugikan” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga mengubah sifat delik dari semula delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, kerugian negara kini harus dibuktikan secara nyata (actual loss), pasti, dan terukur jumlahnya, bukan lagi sekadar potensi kerugian. Pergeseran ini dinilai berdampak signifikan terhadap pola penegakan hukum, di mana aparat tidak lagi dapat mendasarkan dakwaan hanya pada asumsi potensi kerugian.

Dalam praktik peradilan, hakim kini lebih bertumpu pada hasil audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mampu menunjukkan angka riil kerugian negara.

Menanggapi disertasi Fahzal Hendri, Prof. Latif mengapresiasi pendekatan yang menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai aspek penting dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara bersifat konkret dan relatif mudah dibuktikan melalui audit akuntansi. Sebaliknya, kerugian perekonomian negara memiliki dimensi yang lebih luas dan kompleks, mencakup dampak sistemik seperti inflasi, pengangguran, hingga penurunan daya beli masyarakat.

Menurutnya, pembuktian kerugian perekonomian negara memerlukan pendekatan analisis ekonomi yang mendalam, seperti metode input-output untuk mengukur dampak lintas sektor. Hal ini menjadikan kerugian perekonomian negara lebih sering ditempatkan sebagai unsur pemberat, bukan dasar utama dakwaan.

Dalam konteks sektor bisnis dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Prof. Latif juga mengingatkan adanya potensi benturan antara konsep potential loss dengan prinsip business judgment rule. Ia menekankan bahwa kerugian akibat risiko bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat niat jahat atau keuntungan pribadi.

“Jika prosedur telah dijalankan sesuai standar dan tidak ada unsur penyimpangan, maka kerugian yang bersifat spekulatif tidak dapat dipidanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya parameter kuantitatif yang jelas terkait indikator gangguan stabilitas ekonomi dalam hukum nasional. Kondisi ini dinilai membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan kehati-hatian aparat dalam membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Prof. Latif menegaskan bahwa konsep potential loss tetap memiliki peran penting dalam ranah administrasi pemerintahan dan pencegahan. Lembaga pengawas seperti inspektorat dan BPKP memanfaatkan analisis potensi kerugian sebagai sistem peringatan dini agar kerugian nyata dapat dihindari.

“Jika potensi kerugian terdeteksi sejak awal, penyelesaiannya lebih tepat melalui mekanisme administratif, seperti tuntutan ganti rugi, bukan pidana,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi, aparat penegak hukum tidak lagi dapat mendakwa seseorang hanya berdasarkan potensi kerugian. Kerugian negara harus terbukti nyata dan terukur. Namun, diskursus mengenai kerugian perekonomian negara tetap penting untuk memperkaya perspektif penegakan hukum korupsi, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dijamin dalam konstitusi, ( Yah/Eno)