ATR/BPN–Kemlu Perkuat Barisan, Hak Tanah WNA dan Diaspora Dikawal Ketat
Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan pertanahan nasional. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pertemuan strategis tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan diaspora, isu sensitif yang tidak hanya berdimensi hukum nasional, tetapi juga erat kaitannya dengan hubungan diplomatik antarnegara.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak semata-mata persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut relasi antarnegara,” tegas Ossy Dermawan.
Ia menekankan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang berkaitan dengan kedutaan besar atau perwakilan negara asing wajib memperoleh persetujuan resmi (green light) dari Kementerian Luar Negeri.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
“Selama persetujuan dari Kemlu belum diberikan, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini penting agar ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi persoalan hukum maupun diplomatik di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen ATR/BPN dalam menjaga sinergi lintas kementerian.
Menurutnya, kebijakan pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora harus dikelola secara cermat karena berdampak langsung pada dinamika geopolitik dan hubungan internasional.
“Kami mengapresiasi langkah ATR/BPN yang konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus terkelola secara hati-hati, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” tandas Arrmanatha.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,
Asnaedi, beserta jajaran, menandai keseriusan pemerintah dalam mengawal isu strategis pertanahan agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan bangsa.(Eno)






