Menteri Nusron Pangkas Birokrasi Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari, BPHTB Hanya 3 Hari
Kupang | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meluncurkan transformasi besar layanan pertanahan dengan memangkas birokrasi dan menetapkan standar waktu penyelesaian yang lebih pasti.
Melalui kebijakan baru tersebut, pengukuran tanah ditargetkan selesai maksimal 12 hari, sementara proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah dibatasi paling lama tiga hari.
Kebijakan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa percepatan layanan pertanahan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Minggu depan akan ada Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.
Transformasi layanan itu mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, hingga percepatan layanan Peralihan Hak.
Seluruh kebijakan diarahkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dalam sistem baru tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan.
Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) diwajibkan rampung maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses hanya membutuhkan waktu paling lama 12 hari.
“Kami sudah buat keputusan, kalau masyarakat datang mendaftar pengukuran tanah, paling lambat tujuh hari harus sudah diukur. Setelah itu, peta bidang tanahnya maksimal lima hari sudah selesai,” tegas Nusron.
Selain pengukuran tanah, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyoroti lambatnya proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat akibat verifikasi BPHTB yang kerap memakan waktu lama.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan berjalan lebih cepat dan akurat.
Menurut Nusron, keselarasan data NIB dan NOP akan mempercepat proses verifikasi BPHTB sehingga layanan balik nama tidak lagi terhambat.
“Peralihan Hak saat jual beli tanah juga masih lama karena verifikasi BPHTB. Saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat supaya verifikasi BPHTB juga cepat. Sekarang kami buat aturan, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” katanya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTT untuk mendukung transformasi layanan pertanahan yang digagas Kementerian ATR/BPN.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah guna memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi tanah sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Semua akan kita koordinasikan agar seluruh perangkat daerah bersama-sama mendorong percepatan sertifikasi tanah dengan baik,” ujar Emanuel.
Rakor tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Kebijakan transformasi layanan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.( Sar).






