Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Tim URC Polres Batu Ringkus Dua Penadah Motor Curian, Pelaku Utama Diburu
Batu | Serulingmedia.com – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil pencurian dan menangkap dua orang yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut.
Sementara itu, pelaku utama berinisial Y masih diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KW, warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, dan EWP, warga Kecamatan Singosari.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai serangkaian pencurian yang terjadi di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, pada pertengahan Juni 2026.
“Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan penadahan. Tim URC kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan. Sementara pelaku utama masih kami kejar,” kata Zaenal.
Polisi mengungkap, KW diduga berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor curian kepada EWP dengan harga Rp8,6 juta.
Transaksi dilakukan tanpa dokumen kepemilikan kendaraan, yang menjadi salah satu indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMax, sejumlah telepon genggam milik korban dan pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp32,7 juta.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penadahan.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif menjelang Hari Bhayangkara ke-80.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, jangan meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di sepeda motor, dan jangan membeli kendaraan atau barang dengan harga tidak wajar tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal,” ujarnya.
Polres Batu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu pelaku utama yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.( Eno).






