Polres Batu Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan, Pembobol Gudang Indomarco Dibekuk
Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Driyorejo, Gresik, yang diduga membobol gudang dan menggasak ratusan karton barang dagangan senilai lebih dari Rp16,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan pada 6 Juli 2026.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Dari hasil penyidikan terungkap, pelaku tidak hanya merencanakan aksi pembobolan, tetapi juga menggunakan modus yang terbilang rapi.
Barang hasil curian dikirim menggunakan jasa ekspedisi agar tidak menimbulkan kecurigaan sebelum akhirnya dijual kembali. Modus tersebut menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan upaya pelaku menyamarkan jejak kejahatan.
Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Batu menyita barang bukti berupa pecahan gembok yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan mengangkut barang curian, serta telepon genggam milik tersangka.
Polres Batu menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, NWN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat. ( Eno).






