Satuan Reskrim Polres Batu Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian di Markas PMI Kota Batu
Batu | serulingmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu berhasil meringkus pelaku pencurian di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batu, pada Sabtu dinihari ( 22 /6/ 2024 ).
Pelaku, RK yang dikenal dengan alias Kipli (30 tahun), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan anggota reskrim dan kerjasama dengan masyarakat setempat.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kisworo, dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Sabtu sore (22 /6/2024), menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Berkat informasi masyarakat dan kesigapan anggota, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Rudi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Komputer All In One PC merk HP warna hitam, satu mouse warna hitam, satu kabel power, dan satu keyboard warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan hasil curian dari markas PMI.
Pelaku diketahui merupakan seorang relawan PMI sendiri. Menurut penjelasan AKP Rudi Kisworo, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mematikan saklar listrik agar CCTV tidak berfungsi. Kemudian, pelaku mengambil kunci kantor PMI yang disimpan di sebelah tempat cuci tangan.Pelaku masuk dan mengambil satu unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku kemudian keluar dan mengunci kembali pintu markas PMI.
Disebutkan, Kronologi kejadian ini bermula dari laporan Abdul Muntolib, Ketua PMI Kota Batu, yang menemukan pintu depan markas PMI terbuka pada Kamis pagi, (20/6/ 2024). Ketika masuk ke dalam kantor, Abdul Muntolib melihat kondisi di dalam markas PMI gelap dan mengira token listrik habis. Setelah memeriksa meteran listrik ternyata dalam kondisi mati, Abdul Muntolib menghidupkan kembali meteran listrik dan menemukan satu unit Komputer All In One PC merk HP hilang dari meja administrasi. Akibat kejadian ini, PMI mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kisworo, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rudi Kisworo.
Keberhasilan ini menunjukkan kerja keras dan profesionalisme Satuan Reskrim Polres Batu dalam menanggapi laporan masyarakat dan menangani kasus kriminal dengan cepat dan tepat.
Selain itu, kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat juga sangat berperan dalam menyelesaikan kasus ini. Penangkapan pelaku tidak hanya membawa keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batu.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kepolisian lain dalam menangani kasus-kasus serupa, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.( Eno).






