Resmob Polres Batu Bekuk “Raja Jambret” Gendut Sang Teror Emak-Emak Batu dan Malang Malang Raya Tumbang di Pasuruan
Batu I Serulingmedia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk tersangka utama kasus pencurian dengan kekerasan yang dijuluki “Raja Jambret”, M. DYT alias Gendut (47), pada Senin (5/5/2025) sore. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Dusun, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kusworo menyampaikan bahwa penangkapan tersangka tidak berjalan mudah. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. “Berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya dapat ditaklukkan dan kini diamankan di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rudi, Sabtu (10/5/2025).
DYT alias Gendut diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah lima kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. Dalam setiap aksinya, Gendut berperan sebagai joki atau pembonceng, sedangkan pelaku utama yang menarik paksa barang milik korban adalah WHD (42), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berdomisili di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Barang Bukti yang Diamankan: Satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nopol N-3408-VO beserta STNK, Satu unit helm warna hitam, Satu buah jaket abu-abu, Satu pasang sepatu warna hitam.
Modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling kawasan Kota Batu pada pagi hari untuk mencari korban, yang umumnya perempuan. Mereka mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat, lalu pelaku yang dibonceng langsung merampas perhiasan korban secara paksa. Barang hasil kejahatan dijual kepada seseorang di Pasar Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang kini masih dalam penyelidikan.
Rangkaian Aksi Kriminal Tersangka di Wilayah Hukum Polres Batu:
- Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas – 4 Mei 2025 Korban: Yusi Kartika Sari (32), perhiasan yang diambil: gelang emas 5,8 gram.
- Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean, Desa Sumberejo – 12 Maret 2025 Korban: Wiji Astutik (59), perhiasan yang diambil: kalung emas 20 gram.
- Jalan Kampung Sekarputih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo – 4 November 2024 Korban: Aminah (60), perhiasan yang diambil: kalung emas 10 gram.
- Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Junrejo – 13 Maret 2024 Korban: Omy Komalasari (44), perhiasan yang diambil: kalung emas 5 gram.
Atas perbuatannya, tersangka Gendut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan penyisiran lokasi lain yang diduga menjadi tempat beraksi para pelaku.(Eno)






