Jelang Hari Bhayangkara, Sat PPA-PPO Polres Batu Ungkap Enam Kasus Menonjol, Seluruh Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

kasat PPA 7 PPO AKAP Tri Nawangsari_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Batu mengungkap keberhasilan menangani enam kasus menonjol sepanjang Januari hingga Juni 2026. Seluruh perkara telah diproses hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kasat PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, dalam konferensi pers jelang Hari Bhayangkara ke-80 di teras Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut dipandu dan didampingi Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda, bersama para pejabat utama Polres Batu sebagai bagian dari penyampaian capaian kinerja kepolisian kepada masyarakat menjelang Hari Bhayangkara.

Dalam kesempatan itu, Iptu Huda mengatakan konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban Polres Batu atas pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat berbagai capaian kinerja Polres Batu, termasuk pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi refleksi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan,” ujar Iptu Huda.

Sementara itu, AKP Tri Nawang Sari menjelaskan, selama Januari hingga Juni 2026 pihaknya menangani berbagai perkara yang meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, hingga tindak pidana perdagangan orang melalui praktik mucikari.

“Selama Januari hingga Juni 2026 kami telah mengungkap enam kasus. Seluruh tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan sehingga saat ini tidak ada lagi tahanan di Sat PPA-PPO Polres Batu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada Januari penyidik menahan seorang pelaku KDRT yang menganiaya istrinya hingga mengalami luka berat dan tidak dapat beraktivitas. Penahanan dilakukan karena kondisi korban cukup parah.

Pada Februari, Sat PPA-PPO kembali menahan seorang pelaku kekerasan terhadap anak dengan korban seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

Memasuki Maret, petugas mengamankan seorang mucikari dalam Operasi Pekat. Pelaku ditahan dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di bulan yang sama, penyidik juga menangani satu kasus KDRT. Pelaku ditahan setelah korban mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, Sat PPA-PPO mengusut kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban berusia 14 tahun dan pelaku berusia 20 tahun. Seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

AKP Tri Nawang Sari menegaskan penanganan seluruh perkara merupakan bentuk komitmen Polres Batu dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan maupun perdagangan orang.

“Terakhir pada Juni kami telah melaksanakan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. Untuk sementara seluruh perkara sudah kami proses sehingga saat ini tidak ada lagi tahanan di Sat PPA-PPO,” pungkasnya.