Resmob Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Modus Sambung Kabel Kontak
Batu | Serulingmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Ngantang.
Seorang pria berinisial PU (23) berhasil diringkus petugas pada Kamis (29/1/2026) siang.
Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Minggu (25/1/2026).
“Benar, tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku berinisial PU di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman, Senin (2/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB.
Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak menggunakan kunci pengaman ganda. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat parkir.
Tak hanya kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang disimpan di dalam jok motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki kemampuan teknis dalam melancarkan aksinya.
Berbeda dengan pelaku curanmor pada umumnya, tersangka tidak menggunakan kunci T.
“Pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Setelah situasi dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak dan menyambungkannya kembali secara manual hingga mesin motor dapat dihidupkan,” jelas Iptu Huda.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama.
Kini, tersangka PU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Batu.
Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan menyimpan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal tersebut dapat mempermudah pelaku menjual hasil curiannya,” pungkas Iptu M. Huda Rohman.( Eno).






