Satreskoba Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 47 Tersangka
Batu | Serulingmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 47 tersangka beserta barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp132,68 juta.
Keberhasilan itu disampaikan Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam didampingi Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda dalam konferensi pers menjelang Hari Bhayangkara ke-80 di Teras Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).
Iptu Boby mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan Satreskoba Polres Batu untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu.
“Selama periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus dengan jumlah 47 tersangka. Dari jumlah tersebut, 34 perkara telah kami limpahkan ke kejaksaan, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari seluruh pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, serta 87 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp132.680.000.
Menurut Boby, terdapat dua pengungkapan kasus yang menonjol selama semester pertama 2026, yakni pada Mei dan Juni.
Pada Mei 2026, Satreskoba Polres Batu mengamankan seorang tersangka berinisial ZI di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di wilayah Kota Batu.
“Dari tersangka ZI kami mengamankan 15 butir pil ekstasi dan 27 paket sabu yang siap diedarkan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Juni 2026, Satreskoba kembali mengembangkan kasus hingga ke wilayah Kediri. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial BU dengan barang bukti 17 paket sabu siap edar.
“Tersangka BU berhasil kami amankan di wilayah Kediri berdasarkan hasil pengembangan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu,” tambah Boby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda menegaskan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut merupakan wujud komitmen Polres Batu dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras personel Satreskoba yang didukung partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi,” ujar Iptu Huda.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat agar ruang gerak para pelaku semakin sempit dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkotika.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu dapat terus ditekan,” pungkasnya. ( Eno)






