Lupa Cabut Kunci Motor, Aksi Curanmor di Beji Digagalkan Warga; Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

1648630_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kelalaian meninggalkan kunci kontak di sepeda motor nyaris berujung kehilangan.

 

Beruntung, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil digagalkan warga.

 

Seorang pelaku berinisial EW, warga Kelurahan Temas, Kota Batu, ditangkap setelah kepergok membawa kabur motor milik korban.

 

Peristiwa bermula saat korban, YF, bertamu ke rumah kerabatnya di Desa Beji. Ia memarkir Honda Beat miliknya di depan rumah, namun lalai mencabut kunci kontak yang masih tertinggal di dashboard.

 

Kesempatan itu dimanfaatkan EW yang melintas seorang diri dengan berjalan kaki dari arah Batu Night Spectacular (BNS). Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menaiki dan berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.

 

Namun, aksinya dipergoki RI, istri pemilik rumah, yang langsung berteriak, “Maling!” Teriakan itu mengundang warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran.

 

Panik karena dikejar, pelaku menjatuhkan sepeda motor yang sempat dikuasainya. Ia mencoba melarikan diri, tetapi hanya mampu berlari sekitar 30 meter sebelum akhirnya berhasil diringkus warga.

 

Emosi massa yang memuncak membuat pelaku sempat menjadi sasaran amukan sebelum polisi datang mengamankannya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, membenarkan kejadian tersebut.

 

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di kendaraan.

 

“Pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel, lalu mencoba membawa kabur kendaraan tersebut. Berkat kesigapan warga, aksi itu berhasil digagalkan,” ujar AKP Zaenal.

 

Petugas Piket Samapta bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian.

 

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, jaket, dan tas kecil milik pelaku.

Kini EW mendekam di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian kendaraan bermotor.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci kontak di kendaraan.

“Pastikan kunci kontak dicabut, kendaraan dikunci stang, dan bila perlu gunakan kunci pengaman tambahan. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kepedulian warga yang cepat membantu menggagalkan aksi kejahatan. Meski demikian, masyarakat diminta tidak terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

 

“Serahkan pelaku kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum. Partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi, tetapi penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat,” pungkas Iptu Huda.( Eno)