Empat Pelaku Curnak Dibekuk Tim Pegasus, Polisi Kejar Tiga Buronan di Jeneponto
Jeneponto | Serulingmedia.com – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Binamu.
Dalam operasi penangkapan bertahap yang berlangsung sekitar pukul 05.30 Wita, polisi mengamankan empat terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad setelah aparat menerima dua laporan polisi, masing-masing LP/B/333/V/2026 dan LP/B/334/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Parappa, Kelurahan Empoang Utara pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, sedangkan TKP kedua berada di Jalan Bapertarum, Kelurahan Empoang pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban pertama, Arianda Basiruddin (31), kehilangan lima ekor sapi dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta. Sementara korban lainnya, Suleman (50), juga melaporkan kehilangan ternak di lokasi berbeda.
Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing Basri Daeng Lalang (52), Palewai Daeng Nassa (52), Ardiansyah (29), dan Sudirman Daeng Sewang (44). Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket hingga mengetahui keberadaan salah satu pelaku di Kalakkara. Dari pengembangan, anggota bergerak cepat mengamankan pelaku lain di lokasi berbeda. Para terduga pelaku mengakui terlibat dalam beberapa TKP pencurian sapi di wilayah Binamu,” ujar AKP Nurman.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus sederhana dengan menyasar sapi yang diikat di area persawahan. Hewan ternak kemudian dilepaskan dan digiring untuk dijual.
“Hasil penjualan sapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa,” tambahnya.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya berinisial FK, NY, dan LW masih dalam pengejaran Tim Pegasus Resmob. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.( Yah/Eno).






