Polres Batu Amankan Belasan Keping Emas, Uang Tunai dan Jebloskan Pelaku Curat Ke Tahanan

1324284_11zon

Batu | Serulingmedia.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantang.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan keping emas, uang tunai, serta menetapkan dan menahan pelaku berinisial BDB (28).

 

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko S menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang menimpa warga di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat (17/4/2026).

 

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Joko S.

 

Peristiwa bermula saat korban berinisial A baru saja pulang membeli emas dan menyimpannya di dalam rumah.

 

Namun saat hendak memasukkan emas ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban mendapati brankas tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan isi di dalamnya telah hilang.

 

Korban mengalami kehilangan 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta surat-suratnya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp54 juta.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel.

 

Setelah melakukan serangkaian pendalaman, Unit Resmob Wilayah Barat berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.

 

BDB diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta satu buah besi betel yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

 

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengapresiasi kerja cepat jajaran Resmob sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, tidak menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di rumah, serta segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. ( Eno)