Dokumen Wakaf Hilang Tak Jadi Penghalang, Nusron: Isbat Wakaf Jadi Jalan Raih Sertifikat Tanah

IMG-20260711-WA0063

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya alas hak tanah wakaf bukan menjadi alasan untuk menghentikan proses sertifikasi.

 

Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui isbat wakaf agar tanah wakaf tetap memperoleh kepastian hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat wakaf,” ujar Nusron.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak lagi tersedia.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dapat dilakukan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan hingga terbit sertifikat tanah wakaf.

Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan, sertifikat tanah wakaf merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

 

Dengan adanya sertifikat, potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain dapat diminimalkan, termasuk ketika terjadi pergantian generasi pengelola wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

 

Menurutnya, kepastian hukum atas aset wakaf menjadi fondasi penting agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat sekaligus terlindungi dari potensi konflik di masa mendatang.( Sar)