Kapolres Batu Ungkap Pencurian Logam Mulia, Pelaku Gasak Brankas Saat Rumah Kosong
Manfaatkan Status Media Sosial, Komplotan Pencuri Emas Dibekuk Polisi di Kota Batu
Batu | Serulingmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong milik warga di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dua pelaku berinisial RE (29) dan DN (29) dibekuk setelah membobol brankas berisi logam mulia emas dan perak dengan total kerugian korban mencapai Rp168.450.000.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di teras Mapolres Batu, Kamis (12/2/2026), didampingi Wakapolres Batu Kompol Anto Widodo, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Joko, Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman, dan Kasi Propam Ipda Nico.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/17/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026. Aksi pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban berinisial AN (36) yang beralamat di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat pulang ke rumah. Kondisi kamar sudah acak-acakan, meski pintu depan masih terkunci. Tiga brankas berisi logam mulia di dalam kamar korban telah hilang,” ujar Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram dari berbagai pecahan, serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pantau Aktivitas Korban Lewat Media Sosial
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memanfaatkan aktivitas korban di media sosial. Korban diketahui aktif melakukan jual beli emas secara daring, sehingga pelaku menyadari bahwa korban menyimpan logam mulia di rumahnya.
“Pelaku memantau unggahan korban di media sosial. Saat korban mengunggah status sedang mengikuti kegiatan keagamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung mendatangi lokasi,” jelas Kapolres.
Pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar jendela, kemudian menggeledah beberapa ruangan hingga menemukan tiga brankas.
Brankas tersebut dibawa keluar dan dicongkel menggunakan pisau. Logam mulia hasil curian kemudian dijual dan digadaikan ke salah satu pegadaian, menghasilkan uang sekitar Rp24,6 juta yang dibagi rata oleh kedua pelaku.
Dibekuk di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku RE ditangkap lebih dulu pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 24.00 WIB di area parkir minimarket depan Jatim Park 2. Satu jam berselang, polisi kembali mengamankan pelaku DN di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa emas dan perak hasil curian, serta sebilah pisau yang digunakan untuk membongkar rumah korban.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Junrejo kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Batu turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat meninggalkan rumah.
“Jangan mengunggah informasi pribadi yang menunjukkan rumah dalam keadaan kosong. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki niat jahat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun dugaan aksi serupa di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Batu.( Eno).






