Kejari Batu Ungkap Modus Baru Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI: Lebih dari 70 Saksi Sudah Diperiksa

Screenshot_20240611-121635_Gallery

 

Batu | serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sangat berhati- hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan modus baru dalam kasus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI unit Batu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo SH.MH, melalui Kepala seksi Pidana khusus ( Kasi Pidsus ) Pujo Rasmoyo SH.MH, di gedung sementara Kejari Batu, Selasa (11/6/2024).

” Perkembangan penyidikan yang kami lakukan sudah memanggil lebih dari 70 orang saksi, mulai dari debitur, pihak Bank yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya, namun masih kurang sekitar 50 debitur lagi yang akan kami periksa dan mungkin juga akan terus meningkat melihat kebutuhannya,” ungkap Pujo di ruang kerjanya.

Pujo menjelaskan kasus kredit fiktif KUR di BRI Unit Batu telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus kredit fiktif dengan menyamar sebagai “nasabah topengan” dan “nasabah tempilan” untuk menguasai debitur.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada 13 Maret 2024.

Disebutkan, tindakan pelaku dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, meskipun nilai pastinya belum bisa diungkapkan karena masih menunggu hasil audit.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku dalam perkara ini tentu menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya cukup besar, namun kami belum bisa menyebutkan karena masih menunggu hasil audit,” jelasnya.

Dalam pengembangan penyidikan dilakukan secara hati- hati dan penuh kecermatan dengan mencocokan data setiap debitur.

” debitur yang menjadi korban kasus ini rata- rata dari kota Batu sendiri, nilainya bervariasi tapi untuk memastikan nilainya maka debitur kami panggil satu persatu dan mencocokkan dengan melihat mutasi banknya. Biar Konstruksinya utuh, modus, motif dan kerugiannya tergambarkan dari saksi masing- masing yang.kami panggil ” lanjutnya.

Kredit topengan melibatkan penggunaan nama orang lain dengan seluruh uangnya dikuasai oleh pihak lain yang bukan debitur. Sementara itu, kredit tempilan melibatkan penggunaan sebagian uang oleh debitur dan sebagian lagi oleh pihak lain.

Kredit fiktif merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank. Pelaku seringkali menggunakan dokumen palsu atau memalsukan dokumen untuk memperoleh kredit serta menggunakan identitas palsu atau data palsu untuk mengajukan kredit.

Untuk mengungkap aksi kejahatan perbankan ini, Kejari Batu melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak internal bank BRI, lembaga keuangan, dan nasabah.(Eno).