Kejari Batu Lakukan Penyidikan Mendalam Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank BRI
Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengambil langkah hati-hati dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI unit Batu. Meski penyidikan dimulai sejak 13 Maret 2024, hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo SH. MH, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di BRI Batu cukup rumit.
“Kami harus berhati-hati sehingga terkesan lamban. Kami ingin mengungkap sampai ke akar-akarnya dengan memanggil pemilik rekening dan melakukan klarifikasi tindak kesalahan,” ujar Didik usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa, Senin (22/7/2024).
Hingga saat ini, Kejari Batu telah memanggil dan memeriksa 80 orang saksi baru, dengan total saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari seratus orang.
“Pemanggilan 80 orang saksi terbaru mulai dari debitur, pihak Bank yang bersangkutan, dan pihak terkait lainnya, namun masih kurang lagi yang akan kami periksa dan mungkin juga akan terus meningkat melihat kebutuhannya,” tambah kasi Pidsus Pujo Rasmojo.

Pujo menjelaskan bahwa kasus kredit fiktif KUR di BRI Unit Batu berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus kredit fiktif dengan menyamar sebagai “nasabah topengan” dan “nasabah tempilan” untuk menguasai debitur.
Tindakan pelaku dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, meskipun nilai pastinya belum bisa diungkapkan karena masih menunggu hasil audit.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku dalam perkara ini tentu menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya cukup besar, namun kami belum bisa menyebutkan karena masih menunggu hasil audit,” jelas Pujo.
Penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat, mencocokkan data setiap debitur. “Debitur dalam kasus ini rata-rata dari kota Batu sendiri, nilainya bervariasi tapi untuk memastikan nilainya maka debitur kami panggil satu persatu dan mencocokkan dengan melihat mutasi banknya. Agar konstruksi perkaranya utuh, modus, motif, dan kerugiannya tergambarkan dari saksi masing-masing yang kami panggil,” lanjut Pujo.
Kredit topengan melibatkan penggunaan nama orang lain dengan seluruh uangnya dikuasai oleh pihak lain yang bukan debitur. Sementara itu, kredit tempilan melibatkan penggunaan sebagian uang oleh debitur dan sebagian lagi oleh pihak lain. Kredit fiktif merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank. Pelaku seringkali menggunakan dokumen palsu atau memalsukan dokumen untuk memperoleh kredit serta menggunakan identitas palsu atau data palsu untuk mengajukan kredit.
Untuk mengungkap aksi kejahatan perbankan ini, Kejari Batu melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak internal bank BRI, lembaga keuangan, dan nasabah.(Eno)






