Kejaksaan Negeri Batu Terus Lanjutkan Penyidikan Kasus Kredit Fiktif KUR Mikro BRI

Screenshot_2025-01-06-15-53-04-767_com.miui.gallery-edit

 

Batu | Serulingmedia. Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Didik Adyotomo, SH, MH, CSSL, menegaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu.

Penyidikan ini mencakup periode 2021 hingga 2023, dan Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan tersebut tidak dihentikan, meskipun terdapat berbagai spekulasi yang berkembang mengenai penghentian penyidikan.

Didik Adyotomo menegaskan penyidikan masih berjalan dengan penuh kehati-hatian, dan tuduhan yang menyatakan proses tersebut dihentikan adalah tidak benar.

“Kami terus melakukan penyidikan, bahkan sudah memanggil 152 saksi dan mengumpulkan 350 barang bukti sebagai upaya untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya, Senin ( 6/1/2025 ).

Kasus ini melibatkan dugaan kredit fiktif, dengan modus operandi pelaku yang menyamar sebagai “nasabah topengan” dan “nasabah tempilan” untuk mengajukan pinjaman. Uang hasil pencairan kredit tersebut kemudian dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Modus tersebut menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, namun nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Angkutan Publik.

Kajari Batu menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini. Setiap debitur yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa secara teliti, termasuk melakukan pencocokan data dan mutasi bank, untuk memastikan kebenaran informasi.

Dengan pendekatan yang cermat ini, Kejaksaan Negeri Batu ingin menjaga agar konstruksi kasus tetap utuh, dengan memperjelas modus, motif, dan kerugian yang terjadi.

Dalam praktik kredit fiktif ini, terdapat dua modus yang teridentifikasi, yaitu “kredit topengan” dan “kredit tempilan”. Pada kredit topengan, pelaku menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit, namun seluruh dana yang disalurkan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Sementara pada kredit tempilan, sebagian dana digunakan oleh debitur sah, tetapi sebagian lainnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak.

Meskipun penyidikan membutuhkan waktu yang lebih lama, Kajari Batu menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua langkah dilakukan dengan tepat.

“Lebih baik terlambat daripada salah,” kata Didik Adyotomo, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batu tidak ingin terburu-buru dalam proses ini demi menghindari kesalahan yang dapat merugikan banyak pihak.

Tidak hanya memeriksa saksi eksternal, Kejaksaan Negeri Batu juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak internal bank BRI dan lembaga keuangan terkait untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini diperiksa secara menyeluruh.

Dengan langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Batu berharap dapat mengungkap tuntas praktik penyalahgunaan kredit yang merugikan negara dan masyarakat.

Kajari Batu menegaskan meskipun ada anggapan bahwa proses penyidikan terlambat, Kejaksaan Negeri Batu lebih mengutamakan akurasi data dan prosedur yang tepat dalam setiap tahap penyidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap detail kasus diperiksa secara cermat agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku,” Pungkas Didik Adyotomo.( Eno).