Warga Junggo Bangkit! Tolak Konstatering PN Malang, Suasana Memanas hingga Eksekusi Ditunda
Batu | Serulingmedia.com – Suasana Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, mendadak memanas pada Senin pagi (17/11/2025).
Puluhan warga berdiri tegak melakukan penolakan tegas terhadap rencana Pengadilan Negeri (PN) Malang yang akan melaksanakan konstatering atau pencocokan batas tanah terkait permohonan eksekusi atas lahan 45 warga oleh dr. Widya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Solehudin SH. MH, warga Junggo menyatakan sikap keras menolak pelaksanaan konstatering tersebut karena dinilai cacat hukum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan eksekusi.

“Kami menolak pelaksanaan konstatering hari ini karena kami anggap cacat hukum!” tegas Solehudin di hadapan Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli.
Penolakan itu sontak menggema, mengiringi ketegangan antara warga, aparat pengadilan, dan pihak pemohon.
Khamim Tohari Lantang Bela Warga: ‘Jangan Seenaknya!’
Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, yang hadir langsung mendampingi warga, tanpa ragu menyuarakan keberatannya terhadap langkah PN Malang.

Ia menegaskan bahwa warga memiliki itikad baik dan telah menjalankan isi perjanjian perdamaian dengan pemilik lahan.
“Saya wakil rakyat di sini! Jangan seenaknya melakukan konstatering. Dengarkan dulu! Lihat bukti pembayaran dan perjanjian yang sudah ada. Kalau dipaksakan, jangan salahkan warga jadi ngawur!” ujarnya lantang, disambut tepuk tangan puluhan warga.
Khamim juga menegaskan bahwa konstatering harus dihentikan sementara agar ruang dialog kembali dibuka antara warga dan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Warga Bongkar Fakta: Sudah Ada Perdamaian & Pembayaran Rp620 Juta
Ketika Panitera PN Malang Ramli hendak membacakan penetapan konstatering, Dr. Solehudin langsung memotong dengan tegas.
Solehudin membeberkan bahwa:
Sudah ada perjanjian perdamaian antara warga dan dr. Widya setelah putusan pengadilan.
Warga telah melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp620 juta.
Pembayaran itu menjadi bukti bahwa dasar eksekusi sudah tidak relevan lagi.
Warga juga telah mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi.
“Karena sudah ada perdamaian dan pembayaran, putusan itu tidak lagi bisa dijadikan dasar eksekusi. Konstatering harus ditunda sampai gugatan perlawanan selesai,” tegasnya.
Kuasa Hukum dr. Widya: ‘Kalau Gagal Damai, Warga Harus Kosongkan Lahan’
Kuasa pemohon, Igor Renjana Purwadi, menyatakan pihaknya bersedia berkomunikasi ulang dengan kuasa hukum warga. Namun ia memberikan sinyal keras jika tidak ada titik temu.
“Kami akan berkomunikasi dengan kuasa warga. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kami minta pengosongan lahan secara sukarela dan akan bersurat kepada PN Malang,” ujarnya.

Pernyataan itu sempat membuat warga semakin resah dan riuh.
Situasi Memanas, PN Malang Putuskan Menunda Konstatering
Menyaksikan kondisi lapangan yang kian panas, Panitera Muda Perdata Ramli akhirnya menghubungi Ketua PN Malang untuk meminta arahan. Setelah koordinasi, keputusan penting diambil di tengah kerumunan warga.
“Berdasarkan petunjuk pimpinan, pelaksanaan konstatering hari ini ditunda. Kami berharap kedua belah pihak bisa berdamai. Namun jika perdamaian gagal, hukum tetap harus berjalan,” ujar Ramli.
Pernyataan tersebut disambut lega oleh warga, meski ketegangan masih terasa.
Kepala Desa Tulungrejo Suliono,saling bersalaman dengan Panitera, Kuasa Hukum, Camat Bumiaji Thomas Mandi, Kapolsek serta warga dusun Junggo.
Penolakan warga Junggo hari ini menandai babak baru sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dengan dasar perjanjian perdamaian dan pembayaran yang telah dilakukan, warga bersikeras konstatering harus dihentikan hingga proses perlawanan selesai.
Sementara pihak pemohon menegaskan bahwa jika damai gagal, pengosongan lahan menjadi opsi terakhir.
Untuk saat ini, pelaksanaan konstatering resmi ditunda, tetapi ketidakpastian ke depan masih menyisakan ketegangan di tengah masyarakat Junggo.
Tanah Junggo bukan sekadar lahan kosong yang diperebutkan. Ia menyimpan sejarah panjang: dari tanah hak erfpacht milik Djing Sing Oe, kemudian dikuasai Desa Tulungrejo, hingga pada masa Orde Baru diberikan kepada sejumlah pejabat. Tanah seluas 4.731 meter persegi itu kemudian tercatat atas nama Larasati Soepijah, istri mantan Gubernur Jawa Timur, sebelum akhirnya beralih ke dr. Wedya Julianti.
Dalam rentang waktu yang panjang itu pula, tanah tersebut tumbuh menjadi kampung hidup yang dihuni 45 keluarga.
Rumah-rumah berdiri, kehidupan tumbuh, anak-anak lahir dan bersekolah. Bagi warga, tanah itu bukan sekadar objek sengketa, tetapi ruang hidup yang telah mereka rawat bertahun-tahun. ( Eno)






