40 Warga Banjar Pegang Sertipikat, Pemerintah Pastikan Tanah Clear and Clean Sebelum Rumah Dibedah
Kabupaten Banjar | Serulingmedia.com – Pemerintah memastikan program peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Sebelum rumah dibedah, status tanah penerima manfaat terlebih dahulu dipastikan legal dan clear and clean.
Sebanyak 40 warga MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertipikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (2/9/2026).
Sertipikat diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Ossy mengatakan, sertipikasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata Ossy.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya menyiapkan rumah yang layak huni, tetapi juga memastikan alas hak tanahnya memiliki kepastian hukum.
“Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujarnya.
3.154 Sertipikat Sudah Terbit
Program sertipikasi MBR tersebut dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan terkait.
Ossy mengungkapkan, sepanjang 2026 telah diterbitkan 3.154 sertipikat bagi MBR di Kalimantan Selatan.
Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring pendataan masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan desil.
“Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” jelas Ossy.
Program tersebut sekaligus mendukung agenda Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
DPR: Tanah Beres, Baru Rumah Dibedah
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai sertipikasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah melakukan intervensi terhadap kondisi rumah warga.
Ia mengapresiasi Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang melakukan sertipikasi terlebih dahulu.
“Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” tegas Rifqinizamy.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar program Tiga Juta Rumah benar-benar memberikan manfaat tanpa memunculkan persoalan pertanahan baru.
Setelah tanah dinyatakan memiliki kepastian hukum melalui proses sertipikasi ATR/BPN, tahapan berikutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dengan pola tersebut, pemerintah membangun rantai program yang dimulai dari kepastian hukum tanah, kemudian peningkatan kualitas hunian.
Usai penyerahan sertipikat, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI meninjau rumah-rumah penerima sertipikat MBR di Desa Mekar.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Bagi 40 warga penerima, sertipikat bukan sekadar dokumen kepemilikan. Dokumen tersebut menjadi pijakan hukum sebelum rumah mereka mendapatkan sentuhan program pemerintah.
Tanah harus beres lebih dahulu. Setelah itu, rumah dibedah.( Sar).






