Satu Tersangka, Kejari Batu Diminta Bongkar Siapa Saja di Balik Pengelolaan Kios Pasar Among Tani
Batu | Serulingmedia.com – Penetapan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, S.E., sebagai tersangka membuka babak baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Agus sebagai tersangka pada Kamis, (3/9/2026).
Setelah penetapan tersebut, Agus langsung ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Lowokwaru Malang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-/M.5.44/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.
Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rompi tahanan warna pink menjadi penanda perubahan status Agus. Dari ruang pemeriksaan, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Lowokwaru, Malang.
Namun, penetapan satu tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kios dan los sebuah pasar besar menyisakan pertanyaan yang lebih luas: apakah seluruh konstruksi persoalan tersebut berhenti pada seorang Kepala UPT?
Kuasa Hukum: Agus Tidak Bekerja Sendiri
Kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., didampingi Suwito, S.H., M.H., mengingatkan bahwa perkara tersebut belum selesai hanya dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Nuril menyatakan Agus sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Ia menghormati kewenangan penyidik Kejari Batu, tetapi meminta proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu orang.
“Penetapan tersangka merupakan prerogatif penyidik kejaksaan. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan hukum,” kata Nuril.
Menurut dia, masih terbuka kemungkinan muncul fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Ini belum final. Pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya diungkap karena ini masih tahap awal. Secara hukum tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
“Tidak Mungkin Keputusan Kepala UPT Seorang Diri”
Nuril menegaskan Agus tidak memiliki kewenangan untuk mengambil seluruh keputusan mengenai pengelolaan kios dan los secara individual.
Menurutnya, kebijakan operasional pasar merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan tim.
“Dalam pelaksanaan operasional los, bedak maupun kios, klien kami tidak berdiri sendiri. Semua merupakan hasil kesepakatan bersama tim dan harus melalui mekanisme serta hierarki yang berlaku,” katanya.
Ia menyebut proses relokasi pedagang menuju Pasar Induk Among Tani melibatkan kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas hingga pihak lain yang tergabung dalam tim.
“Tidak mungkin seluruh keputusan berasal dari Kepala UPT seorang diri,” tegas Nuril.
Relokasi Pedagang dan Jejak Keputusan
Bagi kuasa hukum, persoalan pengelolaan Pasar Induk Among Tani tidak dapat dilihat sebagai rangkaian keputusan individual Agus.
Proses relokasi pedagang, menurut dia, merupakan pekerjaan kompleks dengan berbagai persoalan administratif maupun teknis. Karena itu, pengambilan keputusan disebut dilakukan melalui pembahasan bersama.
“Pelaksanaan relokasi tentu memiliki tantangan dan kendala. Sangat tidak mungkin semuanya diselesaikan sendiri, apalagi kapasitas Kepala UPT juga terbatas. Klien kami tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui pembahasan bersama,” ujar Nuril.
Argumentasi tersebut mendorong penyidik untuk menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani.
Jika suatu kebijakan disebut sebagai keputusan bersama, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme keputusannya, siapa yang memiliki kewenangan akhir, dan siapa yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Kejari Ditantang Buka Perkara Secara Terang
Nuril meminta seluruh fakta dibuka melalui proses hukum.
“Semua kebijakan dirapatkan dan diputuskan bersama sesuai mekanisme yang ada. Harapan kami, perkara ini dapat dibuka secara terang benderang,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum untuk membela kliennya.
Menurut Nuril, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa klien kami adalah orang yang sepenuhnya keliru. Kami akan mengikuti prosesnya dan mempersiapkan pembelaan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Kini bola berada di tangan penyidik Kejari Batu. Penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk mengurai bagaimana keputusan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani dibuat, siapa yang terlibat, serta ke mana aliran manfaat dari kebijakan tersebut bermuara.
Publik menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada satu nama atau justru membuka rangkaian fakta baru di balik pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu. ( Eno).






