Rp262,8 Juta dari Pedagang, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Batu Jadi Tersangka

1971052_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan AS, mantan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.

 

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Kejari Batu langsung melakukan penahanan terhadap AS. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan tersebut pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRIN-801-M.5.44-FD.1-06-2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.

Menurut Arya, penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan AS sebagai tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis Rutan atas nama Saudara AS selaku Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu periode tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Arya.

Diduga Minta dan Terima Uang Pedagang

Dalam perkara ini, AS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Dari hasil penyidikan sementara, uang yang diduga telah diterima tersangka mencapai Rp262.800.000.

Nilai tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan Kejari Batu untuk mengungkap secara utuh mekanisme penerimaan uang, pihak-pihak yang memberikan uang, serta tujuan dan penggunaan dana tersebut.

Kejari Batu masih terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Terancam Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan uang yang dilakukan tersangka dalam kaitannya dengan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS menjalani penahanan jenis Rutan selama 20 hari ke depan.

“Saat ini penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka Saudara AS selama 20 hari ke depan,” ujar Arya.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan pemeriksaan terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ke Mana Rp262,8 Juta Mengalir?

Meski jumlah uang yang diduga diterima tersangka telah disebutkan, Kejari Batu belum mengungkap secara rinci penggunaan maupun aliran dana tersebut.

Saat ditanya wartawan mengenai peruntukan uang Rp262,8 juta, Arya menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.

“Itu masih didalami oleh penyidik, penyidikan ini belum final. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” tegasnya.

Artinya, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri aliran uang tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya fakta baru dalam perkara.

Masih Ada Tersangka Lain?

Kemungkinan munculnya tersangka lain juga belum ditutup oleh Kejari Batu.
Ketika wartawan menanyakan apakah masih terdapat potensi tersangka baru dalam perkara tersebut, Arya tidak memberikan kepastian.

“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan belum berakhir dan Kejari Batu masih membuka ruang untuk mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Untuk saat ini, AS menjadi tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.

Penyidik masih terus bekerja mengurai dugaan penyalahgunaan kewenangan, menelusuri aliran dana Rp262,8 juta, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

AS tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Eno).