Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Bayar SPS Langsung Dapat Jadwal Ukur Tanah

1966201_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Urusan pengukuran tanah yang selama ini identik dengan penantian kini mulai berubah.

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat setelah tahapan pembayaran diselesaikan.

 

Pengalaman itu dirasakan Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur. Saat mengurus tanah warisan kakeknya secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Meta tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran.

 

Setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung menerima pemberitahuan jadwal pengukuran melalui WhatsApp.

 

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di lokasi pengukuran, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).

 

Kepastian tersebut menurut Meta membuat proses pengurusan tanah terasa lebih sederhana. Ia dapat menyesuaikan aktivitas dan memastikan berada di rumah ketika petugas datang.

“Jadi lebih jelas. Kita tahu kapan akan diukur dan bisa mengatur waktu untuk tetap di rumah,” katanya.

Meta mengetahui layanan tersebut setelah membaca informasi mengenai peluncuran Pengukuran Terjadwal oleh Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

 

Informasi itu kemudian membuatnya terdorong segera menyelesaikan pengurusan tanah peninggalan kakeknya.

Bukan hanya jadwal yang dinilai mudah. Pembayaran SPS juga dapat dilakukan secara digital menggunakan e-wallet.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet, jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkap Meta.

Jadwal Jelas, Petugas Langsung Bergerak
Petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Syifa Utami, menjelaskan Pengukuran Terjadwal membuat alur pekerjaan petugas menjadi lebih terukur.

 

Setelah pemohon mendapatkan jadwal, surat tugas diterbitkan dan petugas langsung menjalankan pengukuran sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan pengukuran, tetapi juga memperoleh kepastian kapan proses itu dilakukan dan kapan hasil pengukuran dapat diproses lebih lanjut.

Sudah Diterapkan di 455 Kantah
Pengalaman Meta menjadi salah satu contoh perubahan layanan pertanahan yang tengah didorong Kementerian ATR/BPN. Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 455 Kantah se-Indonesia.

Transformasi ini diarahkan untuk memangkas ketidakpastian dalam proses pelayanan pertanahan. Masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Bagi Meta, perubahan itu sederhana tetapi terasa manfaatnya: cukup menyelesaikan pembayaran, menerima jadwal, kemudian menunggu petugas datang sesuai waktu yang disepakati.

“Datang hari ini,” kata Meta, memastikan jadwal yang diterimanya bukan sekadar pemberitahuan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelayanan.( Sar).