ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.
Program ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target tersebut akan dikejar secara bertahap mulai 2026. Pada periode 2026–2027, pemerintah menargetkan sertipikasi sebanyak 3 juta bidang.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, percepatan sertipikasi rumah MBR merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Program sertipikasi MBR tersebut menyasar tiga kluster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
Dalu menjelaskan, penerima program harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan kategori pekerjaan.
Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan dibuktikan dengan dokumen penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk kategori MBR.
“Bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.
Pemerintah berharap program tersebut tidak hanya mempercepat legalisasi aset masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat akses pembiayaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga MBR.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.( Sar)
.






