Ossy Dermawan Peringatkan Risiko Reforma Agraria: Jangan Sampai Tanah Rakyat Kembali ke Pengusaha
Jakarta | Serulingmedia.com – Reforma Agraria jangan berhenti pada pembagian tanah kepada masyarakat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan agar tanah yang diberikan negara tidak kembali berpindah ke tangan pengusaha hingga membuat masyarakat kembali terjebak dalam kemiskinan.
Peringatan itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Ossy meminta RUU Reforma Agraria tidak sekadar menjadi regulasi administratif. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Tanah Diberikan, Kemiskinan Jangan Kembali
Ossy menilai penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak cukup hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap dukungan ekonomi agar tanah tersebut dapat menjadi sumber penghidupan dan meningkatkan kesejahteraan.
Ia mengingatkan adanya risiko ketika tanah hasil Reforma Agraria tidak diikuti penguatan ekonomi masyarakat.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Karena itu, materi RUU perlu mengatur secara jelas tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber TORA, kategori dan prioritas penerima TORA, serta mekanisme penataan aset dan akses.
Konflik Agraria Harus Diatur Jelas
Selain persoalan aset dan akses, Ossy meminta penyelesaian konflik agraria mendapatkan pengaturan yang lebih komprehensif.
Menurutnya, RUU harus mengatur tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, persoalan agraria tidak hanya diidentifikasi, tetapi memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Jika RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria,
pembagian kewenangan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus dirumuskan secara tegas.
Ossy juga mengusulkan pengaturan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran.
Menurutnya, kepastian mengenai aspek tersebut penting agar Reforma Agraria tidak terhambat oleh persoalan kewenangan maupun lemahnya mekanisme pelaksanaan.
Pertanahan dan Kehutanan Harus Bersinergi
Reforma Agraria juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan kawasan hutan.
Penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat sering bersinggungan dengan kewenangan sektor kehutanan.
Karena itu, Ossy menekankan pentingnya sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan. Sinkronisasi diperlukan untuk menyelaraskan kewenangan dan mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terhadap substansi RUU.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan lintas kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum untuk menggeser paradigma Reforma Agraria dari sekadar urusan administrasi pertanahan menuju kebijakan yang mampu mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, memperkuat akses ekonomi masyarakat, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan.
Reforma Agraria pada akhirnya bukan hanya tentang membagikan tanah, tetapi memastikan tanah tersebut tetap menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru menjadi jalan bagi masyarakat untuk kembali kehilangan asetnya.( Sar).






