446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Nusron: Kurang dari 12 Hari Sudah Jadi

AKSI UKUR

Jakarta I Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan. Hingga kini, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara PBT diselesaikan paling lama lima hari setelah pengukuran.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, Pengukuran Terjadwal membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur. Masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan tanah mereka akan dilakukan pengukuran.

Kepastian layanan tersebut juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses dan dilayani terlebih dahulu.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini telah berada pada rata-rata nol hingga satu hari. Capaian tersebut menunjukkan percepatan layanan setelah mekanisme Pengukuran Terjadwal diterapkan.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih mencatat empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Nusron mengatakan, kementerian akan melakukan evaluasi dan mencari solusi terhadap berbagai kendala di empat Kantah tersebut agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak semata-mata bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan publik.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron. ( Sar)