Jangan Tunda Urusan Tanah, Balik Nama Sejak Dini Hindari Biaya Membengkak
Jakarta | Serulingmedia.com – Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat.
Padahal, langkah administrasi yang dikenal sebagai balik nama sertipikat ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari beban biaya yang lebih besar di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama bukan sekadar formalitas, melainkan proses hukum yang wajib dilakukan agar kepemilikan tanah sah secara administratif.
“Balik nama adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, hal ini tidak terjadi otomatis meskipun memiliki hubungan keluarga,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk kepentingan hukum lainnya.
Akibatnya, proses yang seharusnya bisa dilakukan sejak awal justru menjadi lebih rumit dan mahal.
Lebih lanjut, Shamy Ardian mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia.
Kesalahan dalam menentukan skema ini dapat berdampak pada pengulangan proses administrasi dari awal.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegasnya.
Dalam praktiknya, proses balik nama mencakup empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Setiap tahapan memiliki konsekuensi biaya yang perlu dipersiapkan dengan matang.
Beberapa komponen biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah.
Besaran biaya ini bisa berbeda di tiap daerah, tergantung nilai tanah dan ketentuan setempat.
Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan informasi terkait layanan pertanahan secara transparan.
Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, hingga Surat Keterangan Waris.
Sementara pada hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT serta dokumen identitas pemberi dan penerima hibah.
Shamy Ardian juga mengingatkan bahwa penundaan pengurusan balik nama berpotensi menambah beban biaya.
Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda keterlambatan, hingga dokumen yang perlu diperbarui.
“Semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya.
Melalui pemahaman yang tepat dan langkah yang dilakukan sejak dini, masyarakat tidak hanya mengamankan aset keluarga, tetapi juga menghindari risiko hukum dan finansial di masa depan.(sar).






