Selamatkan Aset Negara dan Hutan, Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Lahan

SATGAS BPN_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah kian menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang juga menjadi anggota aktif Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar negara menghentikan praktik penyalahgunaan lahan sekaligus memulihkan lingkungan.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

Dari total lahan yang berhasil direbut kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, sekaligus memperkuat mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.

Tak hanya menyelamatkan hutan, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dalam pengamanan aset negara. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun, terdiri dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah daerah, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi. Hasil investigasi tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan tersebut meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir pelanggaran di kawasan hutan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kedaulatan aset negara. (Sar)