Wali Kota Nurochman Buka Peluang ASN Internal Pemkot Batu Jadi Sekda Definitif

WALIKOTA PELANTIKAN.jpeg EDIT_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Staf di lingkungan Pemerintah Kota Batu berpeluang besar menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif menyusul penegasan Wali Kota Batu, Nurochman, yang memprioritaskan calon dari internal Pemkot Batu sendiri untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Wali Kota Nurochman menyatakan, pengisian jabatan Sekda pengganti Zadim Effisiensi tidak perlu mencari kandidat dari luar daerah. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Batu memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai selama memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk calon Sekda tidak perlu mencari dari luar Kota Batu, kita beri kesempatan staf lingkup Batu yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan,” ungkap Nurochman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu malam (21/1/2026).

Saat ini, kekosongan jabatan Sekda sementara diisi dengan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda, yakni Dr. Eny Rachyuningsih yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu. Penunjukan Plh Sekda bertujuan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan sekaligus menyiapkan seluruh proses administrasi menuju tahapan seleksi terbuka atau open bidding.

Nurochman menjelaskan, Plh Sekda memiliki tugas awal mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Sekda kepada Pemerintah Provinsi. Setelah disepakati, Pj Sekda akan bertanggung jawab melaksanakan penjaringan melalui seleksi terbuka guna menentukan Sekda definitif.

“Plh bertugas mengusulkan nama calon Pj Sekda ke Provinsi. Setelah disepakati Provinsi, Pj Sekda bertugas melakukan penjaringan melalui seleksi terbuka untuk menentukan Sekda definitif,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pengusulan Pj Sekda ke Provinsi akan dilakukan secepatnya. “Lima hari kali dua,” ujarnya singkat.

Menurut Nurochman, posisi Sekda memiliki peran sentral dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sekda berfungsi sebagai pengendali utama birokrasi yang mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga dibutuhkan figur yang memahami karakter dan dinamika birokrasi Kota Batu.

Adapun persyaratan calon Sekda Kota Batu mengacu pada ketentuan nasional dan daerah, antara lain berstatus PNS aktif, memiliki pengalaman jabatan struktural minimal Eselon II atau setara, berpendidikan minimal S1, memenuhi batas usia, tidak terikat partai politik, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta patuh terhadap pelaporan LHKPN atau LHKASN. Kualifikasi kepemimpinan melalui Diklat PIM II juga menjadi salah satu syarat penting.

Sementara itu, hingga kini masih terdapat tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong dan sementara diisi pelaksana tugas, yakni Plt Kepala Diskumperindag dijabat Dian Fachroni, Plt Kepala Satpol PP dijabat Faris Pasharella, serta Plt Sekretaris DPRD tetap dijabat Endro Wahjudi.( Eno)