Polres Batu Bekuk R, Spesialis Jambret Sadis Ibu-Ibu
Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui gerak cepat Tim Buser Satreskrim, polisi berhasil meringkus R (41), spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meneror warga, khususnya kaum ibu-ibu di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.
Pelaku, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap di kediamannya di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, mengakhiri rangkaian aksi kriminal sadis yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku curas berulang yang dikenal brutal.
Dalam menjalankan aksinya, R tak segan melukai korban demi merampas perhiasan emas.
“Pelaku menyasar ibu-ibu yang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Kekerasan dilakukan untuk memuluskan aksinya, termasuk menendang korban hingga terjatuh,” ungkap AKP Joko.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, R diketahui telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu, yakni:
Pasar Pujon, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Desa Binangun (8 Desember 2025), Kecamatan Bumiaji
Sumbergondo (15 Desember 2025), di jalan belakang SMK Belakang SMKN 3 Batu (16 Desember 2025) Dusun Gondang, Desa Punten Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu
Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji
Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Salah satu aksi paling keji terjadi di belakang SMKN 3 Batu, saat pelaku merampas kalung emas seberat 7 gram dan gelang emas seberat 10 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta.
Korban ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet akibat mempertahankan perhiasannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk beraksi, ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi kunci identifikasi dan pengungkapan pelaku.
“Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses hukum terus berjalan. Kami juga masih memburu satu rekan pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Joko.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di ruang publik, serta tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kriminal.( Eno).






