PP 20/2026 Bukan Momok, UMKM Jatim Didorong Tak Salah Langkah Urus Pajak

1928858_11zon

Batu | Serulingmedia.com— Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) se-Jawa Timur mendapat pemahaman mengenai perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Sosialisasi dan workshop tersebut digelar di PLUT Kota Batu, Rabu (26/8/2026).

 

Kegiatan dibuka Asisten Deputi Usaha Pengembangan Masyarakat Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Slamet Santoso.

 

Ia menekankan pentingnya pelaku UMKM memahami regulasi secara utuh agar tidak salah mengambil langkah dalam menjalankan usaha.

“PP 20 ini bisa menjadi faktor penguat, tetapi juga bisa menjadi faktor yang melemahkan ketika kita tidak paham apa itu PP 20,” kata Slamet.

Menurutnya, pemahaman mengenai PP 20/2026 tidak boleh hanya bersumber dari informasi yang beredar di media sosial.

 

Karena itu, pemerintah menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, praktisi, dan konsultan untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku UMKM.

“Kita sama-sama memiliki pemahaman yang betul-betul bulat, tidak hanya berdasarkan TikTok saja, Instagram, dan sebagainya,” ujarnya.

Slamet mengatakan, pemerintah memiliki visi agar UMKM terus naik kelas, dari usaha kecil menjadi menengah dan selanjutnya berkembang menjadi usaha besar.

 

Namun, proses tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai bahan baku, teknologi produksi, pembiayaan, perizinan hingga akses pasar.

 

Ia menyebut persoalan perizinan seperti PIRT, BPOM, hak cipta dan berbagai persyaratan usaha lainnya juga dapat menjadi hambatan bagi UMKM untuk berkembang.

“Hal-hal ini bisa menjadi pelemah para pelaku usaha yang harusnya naik kelas, yang harusnya bisa berkembang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Slamet juga memperkenalkan program Perintis Berdaya Konek yang disebut sebagai upaya memperkuat berbagai program kementerian/lembaga agar berjalan dalam satu ekosistem pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Sosial, Kementerian Desa hingga kementerian terkait lainnya memiliki sasaran masyarakat yang saling beririsan.

“Sumbernya sama, orangnya sama, konsumennya sama. Yang membedakan adalah program dari masing-masing kementerian/lembaga yang harus kita sinergikan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam workshop, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Abdul Muis MM, menjelaskan perubahan pengaturan PPh final bagi UMKM.

 

Ia menerangkan, kebijakan pajak UMKM sebelumnya diatur melalui PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, kemudian berubah menjadi 0,5 persen melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan berlanjut dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Abdul Muis menjelaskan, PP 20/2026 memberikan kesempatan kembali bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar untuk memperoleh perlakuan tarif PPh final 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi ada kesempatan kembali buat UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar untuk dikenakan tarif setengah persen saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang bagi UMKM untuk bertumbuh sekaligus menata keselarasan regulasi perpajakan.

Abdul Muis juga mengingatkan pelaku usaha agar memahami batas waktu penggunaan skema PPh final serta mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting untuk menghindari kewajiban pajak.

“Ini untuk mempermudah pengertian kita soal PP 20,” katanya.

Menurut Abdul Muis, UMKM memiliki posisi strategis dalam perekonomian Indonesia. Karena itu, kebijakan perpajakan terhadap sektor tersebut terus disesuaikan agar mampu memberikan kepastian sekaligus mendorong usaha naik kelas.

Workshop tersebut juga menghadirkan Dr. Shrimanti Indira Pratiwi SH MKN dan Adi Pradana sebagai narasumber.

 

Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan ketentuan PPh final, tata kelola usaha, serta langkah yang perlu dilakukan UMKM agar tidak keliru memahami aturan perpajakan.

 

Pemerintah berharap sosialisasi tersebut mampu memutus simpang siur informasi mengenai PP 20/2026 sekaligus mendorong pelaku UMKM Jawa Timur lebih percaya diri mengembangkan usaha secara legal, tertib administrasi, dan berkelanjutan. ( Eno).