Kejari Batu Geledah Dua Kantor, Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios Pasar Among Tani Naik ke Penyidikan

1677305_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggeledah dua kantor pemerintah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani tahun anggaran 2023.

 

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani, Senin (6/7/2026).

 

Langkah tersebut menandai peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

 

Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, SH., MH., didampingi  Aditya SH Kasubsi Satu Bidang Intel menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-879/M.5.44/Fd.1/07/2026 pada tanggal yang sama.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los pada Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun 2023,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batu, Senin malam.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Diskumperindag Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman Nomor 507, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

 

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Menurut Wisnu, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kejari Batu memastikan perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara.

 

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami alat bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.(Eno).