Satpol PP Kota Batu Dinilai Tebang Pilih: LSM Alap-alap Serukan Penegakan Tegas Perda Reklame

Rekalame.jpeg5

Batu I serulingmedia.com  – Ketua LSM Alap-alap, Ghaib Sampurno, mempertanyakan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu. Kritik ini terutama terkait penegakan Peraturan Walikota Batu (Pilwali) No. 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tatacara Penyelenggaraan Reklame. Menurut pengamatan Ghaib Sampurno, Satpol PP Kota Batu terkesan tebang pilih dalam penertiban pemasangan reklame. Padahal Reklame sendiri merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu, yang seharusnya dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan kota.

Diakui Ghaib, Reklame memiliki peran signifikan dalam mengisi kas daerah melalui pajak yang dikenakan. Selain itu, penempatan reklame yang sesuai aturan juga mendukung estetika kota, menjadikan Kota Batu lebih tertata dan menarik bagi wisatawan maupun investor. Ketika banyak reklame dipasang tanpa izin dan tidak ditertibkan oleh Satpol PP, hal ini tidak hanya mengurangi potensi PAD, tetapi juga merusak pemandangan kota dan memberikan kesan bahwa ada kelonggaran dalam penegakan hukum.

“ Kalau banyak reklame yang dipasang di tepi jalan tanpa ijin dan tidak diterbitkan Satpol PP, berarti Satuan Pengamanan dan penegakan Perda, satpol PP tidak mendukung peningkatan PAD Kota Batu. Juga tidak mendukung keindahan kota donk “ ungkap Ghaib Sanmpurna sambil menunjukan beberapa contoh pemasangan reklame insedintil yang terpasang disemua sudut kota, Senin ( 27/5/2024 ).

Peraturan Walikota Batu (Pilwali) No. 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tatacara Penyelenggaraan Reklame sudah jelas mengatur tempat dan cara pemasangan reklame. Larangan pemasangan di tiang PJU dan pohon merupakan bagian penting dari peraturan ini. Oleh karena itu, ketegasan Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut sangat diperlukan.

“ Nyatanya banyak pemasangan reklame diikatkan di tiang PJU dan pohon toh tidak ada Tindakan apapun dari petugas Satpol PP dan tidak ada inisiatif bergerak, hanya menunggu perintah. “ tandas Ghaib.

Pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti tiang PJU dan pohon, memiliki berbagai dampak negatif. Seperti dari segi estetika, reklame-reklame ini membuat pemandangan kota menjadi semrawut dan tidak tertata. Kota Batu, yang dikenal dengan keindahan alam dan tata kotanya, tentu akan kehilangan daya tarik jika dipenuhi reklame yang dipasang sembarangan. Disamping itu dari aspek keselamatan, pemasangan reklame di tiang PJU bisa mengganggu fungsi penerangan jalan, yang sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Tiang PJU yang terganggu oleh reklame juga bisa menimbulkan risiko kerusakan dan bahkan kecelakaan.

“  pemasangan reklame di pohon merusak lingkungan. Pohon-pohon yang dipaku atau diikat dengan reklame akan mengalami kerusakan fisik, yang bisa menghambat pertumbuhan dan bahkan menyebabkan kematian pohon. Ini tentunya bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan dan penghijauan kota “ lanjutnya.

Disebutkan, Satpol PP memiliki tugas utama untuk menegakkan Perda demi terciptanya ketertiban umum dan keindahan kota. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak dengan adil, tanpa pandang bulu. Ketika ada kesan tebang pilih dalam penindakan, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan membuka peluang bagi pelanggaran lebih lanjut.

Sementara Kasatpol PP Abdul Rais, ketika dikonformasi adanya pemasangan reklame tanpa ijin dipasang di tiang PJU dan Pohon mengungkapkan, pihaknya akan menurunkan pasukan untuk melihat ke lapangan.
“ Terima kasih masukannya, akan kami tindak lanjuti dengan menurunkan pasukan untuk melihat langsung ke lapangan “ ungkap Abdu Rais Ketika menertibkan pedagang di jalan masuk Satdion Brantas, Senin ( 27/5/2024 ). ( Eno ).