Operasi Pembersihan Reklame dan Banner Tidak Berizin di Kota Batu: Upaya Menjaga Keindahan dan Ketertiban Kota
Batu | serulingmedia.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi pembersihan reklame dan banner tidak berizin, Rabu, (29/5/2024).
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menyatakan target operasi ini adalah reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
“Semua reklame dan banner yang tidak berizin akan kami bersihkan,” tegas Rais.
Operasi ini juga menyasar banner para bakal calon Wali Kota Batu yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya.

Rais menyampaikan permohonan maaf kepada para bakal calon wali kota yang bannernya terkena operasi ini, ia menekankan pentingnya kesadaran akan aturan yang berlaku.
Penertiban difokuskan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung. Satpol PP juga menargetkan banner yang dipasang di pohon, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
Rais memastikan bahwa Satpol PP tidak akan merusak banner yang telah diamankan.
“Banner yang kami bersihkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya, silakan hubungi kantor Satpol PP,” jelasnya.
Aris mengingatkan agar semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner supaua terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu, serta memasangnya di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyelenggaraan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Rais menegaskan operasi pembersihan reklame dan banner tidak berizin ini akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu karena merupakan kegiatan rutin.
“Kami berharap dengan operasi ini, Kota Batu menjadi lebih indah dan tertib,” pungkas Rais.
Operasi pembersihan reklame dan banner tidak berizin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu adalah langkah penting dalam menjaga estetika dan ketertiban kota Batu.
Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi demi kepentingan bersama.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Batu dapat terus berkembang sebagai kota yang tertib dan indah, mencerminkan kepedulian warganya terhadap lingkungan perkotaan yang bersih dan teratur.
” Kami berharap dengan operasi ini, Kota Batu menjadi lebih indah dan tertib,” pungkas Rais. ( Eno).






