APBD, Harapan atau Mimpi Rakyat .Oleh : Ir.Budi Santoso (Tosi) MS – Mantan Kepala Bappeda Kediri, Pasuruan dan Batu
1) “Tentang APBD”
Dongeng tentang APBD sudah melegenda hampir diseluruh antero nusantara, tapi tidak semua orang tahu tentang APBD, bahkan seorang kepala daerah pun belum tentu mau memahami dan menyadari, apa itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ? padahal APBD adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. ( tulisan ini gambaran ringkas agar masyarakat umum paham tentang APBD. ).
Sekilas APBD berupa buku tebal dokumen pemerintah daerah berisi sumber2 income (pendapatan), belanja program/kegiatan dan pembiayaan dg angka2 yang rumit dan njlimet , tatkala kita terjebak dengan angka2 rumit tersebut maka pemahaman tentang APBD menjadi dangkal, dimana kita hanya akan fokus mencermati angka2 pada peningkatan sumber2 income tanpa mengkaji dilapangan menjadi beban rakyat cukup berat atau tidak ? dan disisi belanja program/kegiatan, fokus pada “kepentingan”, misal apakah jalan didepan rumah kita sudah diperbaiki dengan APBD atau belum, atau pokir dewan sudah masuk semua atau belum, jika itu yang terjadi maka makna besar yang terkandung dalam APBD terabaikan, yaitu “RUH APBD”
Ruh atau jiwa APBD adalah “ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH” dalam “merencanakan”, “menata” dan “mengelola” APBD dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat, yang tertuang dalam Visi Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dimana pada awalnya Visi Misi tersebut diajukan seorang calon bupati atau calon walikota pada proses PILKADA, kemudian setelah jadi kepala daerah dituangkan dalam RPJMD yang disepakati dengan Legislatif, tulisan ini sengaja saya angkat khusus, karena sangat relevan dengan kondisi menjelang PILKADA serentak 2024, sehingga nantinya seorang “Calon Bupati” atau “Calon Walikota” dalam menyusun VISI MISI harus memiliki bobot kualitas yang baik, visioner dan rasional, tidak asal2an, dan setelah terpilih dalam menjalankan APBD tidak terjadi inkonsistensi atau KESALAHAN KEBIJAKAN dan “PENYIMPANGAN TEKNIS PELAKSANAAN”
Apa itu “Kesalahan Kebijakan” dan “Penyimpangan Pelaksanaan Teknis” pada APBD. Sebagai ilustrasi, misal di suatu daerah agraris dan masih banyak petani tergolong pra sejahtera, maka visi misi kepala daerah yg relevan dan rasional diarahkan pada kemajuan pertanian dan kesejahteraan petani, seandainya tersedia anggaran pembangunan sebesar 200 milyar, ARAH KEBIJAKAN diarahkan kemana ? apakah untuk membangun jaringan irigasi atau untuk membangun tugu yang monumental ? jika kepala daerah memutuskan untuk membangun tugu, maka terjadi kesalahan dalam membuat kebijakan dimana kebijakan yang diputuskan tidak menyelesaikan masalah utama daerah, dan apabila didalam pelaksanaan pekerjaan kwalitas atau volume pekerjaan tidak sesuai spek, maka telah terjadi penyimpangan teknis pelaksanaan pekerjaan, lebih tragis dalam waktu bersamaan pemerintah daerah berupaya meningkatkan income daerah dg menaikkan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) cukup tinggi, maka kebijakan ini semakin jauh dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Merencanakan, menata dan mengelola APBD bisa terjadi hal :
~ Kebijakan benar dan Pelaksanaan Teknis benar, ini yang baik
~ Kebijakan benar dan Pelaksanaan Teknis terjadi Penyimpangan
~ Kebijakan salah dan Pelaksanaan Teknis Benar
~ Kebijakan salah dan Pelaksanaan Teknis terjadi Penyimpangan, ini yang parah
Ada suatu hal yang menarik diatas dimana kesalahan kebijakan jarang masuk ranah hukum, disisi lain penyimpangan pelaksanaan teknis yg sering masuk ranah hukum, padahal kesalahan kebijakan lebih fatal dari kesalahan/penyimpangan teknis, dikarenakan dengan kesalahan kebijakan maka APBD semakin jauh dari Visi Misi dan Tujuan Pembangunan Daerah, yaitu mensejahterakan rakyat, untuk itu “Pahami Ruh (Kebijakan) APBD”
2) “Mencermati Kebijakan dan Prioritas Program/Kegiatan”
Gambaran income daerah saya sederhanakan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Non PAD (Dana Perimbangan), yg akan kita cermati adalah PAD, karena PAD merupakan indikator kinerja riil Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonomi daerah.
PAD kab/kota adalah Pajak, Retribusi dan pendapatan yang lain, pajak daerah meliputi pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, pju, galian c, PBB, PPHTB dan parkir, sedangkan retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu, obyek yang lain seperti pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, bahan bakar kendaraan dan air bawah tanah dipungut oleh propinsi, sedangkan untuk ppn/pph dan cukai ditarik pemerintah pusat.
Berdasar kewenangan yang dimiliki pemkab/pemkot yang ada, maka PAD yang besar cenderung pada kota kota besar dan daerah wisata, dikarenakan banyak obyek wisata, hotel, hiburan, restauran, parkir dan bahkan pphtb relatif besar karena transaksi jual beli tanah.
Kebijakan meningkatkan income daerah tidak sekedar menaikkan tarif tinggi pada obyek pajak tertentu, apalagi itu menyangkut hajat hidup orang banyak, misal yg berazas tempat tinggal seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu pertimbangan yg bijak dan rasional, tidak memberatkan rakyat secara umum.
Strategi peningkatan income daerah yang bijak, pertama diarahkan pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui usaha mendorong iklim usaha (bisnis) di daerah, dg pertumbuhan PDRB Kab/Kota yg tinggi, relatif diikuti dengan kenaikan PAD yang significant, kebijakan ini harus ditindaklanjuti dg kebijakan belanja daerah, yakni berapa porsi belanja program kegiatan untuk mendorong iklim usaha (bisnis) di daerah, dan diikuti dengan kebijakan lain yang mendorong berkembangnya bisnis di daerah. Kedua, diarahkan pada perluasan (ekstensifikasi) obyek obyek pajak terutama berkaitan dg dunia usaha (bisnis) yang berkembang cukup pesat dan sudah cukup lama tapi obyek tersebut belum dipungut pajaknya, ekstensifikasi pemungutan pajak perlu didukung dg kajian teknis yang valid. Ketiga, kebijakan yg diarahkan pada modernisasi teknis pemungutan pajak/retribusi dg memanfaatkan teknologi digital (IT) hal ini bukan hal yang mahal dan sulit, mampu menekan “Penyimpangan Teknis Pelaksanaan” cukup significant. Kesimpulan kenaikan income daerah dalam hal ini PAD tidak bisa dicapai dengan instan, lebih tergantung pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui kemajuan pesat dunia usaha (bisnis) dan modernisasi teknis pengelolaan pemungutannya untuk memperkecil kebocoran pemungutan.
“Kebijakan Belanja Daerah”
Didalam menyusun belanja daerah beberapa hal yang perlu diperhatikan, yang pertama adalah “skala prioritas” program/kegiatan untuk mewujudkan visi misi, yang kedua integrasi (keterpaduan) program/kegiatan dalam satu kawasan (ruang) untuk mencapai sasaran, yang ketiga keberlanjutan (sustainable) program/kegiatan hingga misi tercapai dan yang keempat program/kegiatan yang memiliki dampak (multyplier effect) pembangunan paling besar.
Sebagai ilustrasi misal di suatu daerah agraris, ada satu wilayah (desa) yang sebagian besar penduduknya buruh tani/peternak, kategori pra sejahtera, banyak pemuda pengangguran, kondisi pemukiman kumuh karena berimpit dengan kandang ternak, limbah domestik tidak terkelola dg baik menyebabkan lingkungan permukiman tidak sehat, dari kondisi ini maka wilayah (desa) menjadi “Prioritas” pembangunan daerah, selanjutnya dirancang prioritas program/kegiatan yang terintegrasi (terpadu) antar lembaga/dinas sesuai dengan tugas fungsinya dan program/kegiatan tersebut berkelanjutan (sustainable) sampai waktu tertentu hingga wilayah ini menjadi makmur.
Fakta yang terjadi didalam mencermati belanja APBD akan terjebak dengan angka2 rumit dan njlimet, maka akan kesulitan melihat program/kegiatan menuju tujuan, sasaran dan visi misi, kesulitan melihat program/proyek terpadu (terintegrasi) maupun berkelanjutan dalam satu wilayah atau kawasan, hal ini disebabkan lemahnya perencanaan makro pembangunan daerah yg diwujudkan dalam belanja program/kegiatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, kurangnya koordinasi perencanaan antar lembaga, sinkronisasi APBD dg APBDesa dan kurang disiplin kinerja dan waktu dalam proses perencanaan penyusunan APBD sehingga dalam waktu singkat APBD ditetapkan dimana masih banyak kelemahan atau bahkan kesalahan. Jadi mewujudkan Visi Misi dalam RPJMD menjadi Belanja APBD bukan hal yg mudah, inilah yg sering menjadi penyebab “KESALAHAN KEBIJAKAN” pada belanja APBD.
Satu hal lagi yang perlu dipahami adalah belanja APBD terbatas, adanya budget constraint semua persoalan di daerah tidak bisa diselesaikan dalam satu kurun waktu, semangat musyawarah pembangunan desa seringkali menurun krn permasalahan sudah diusulkan ber kali2 tidak dipenuhi, disinilah pentingnya skala prioritas program/kegiatan, mensinkronkan APBD Daerah dengan APBDesa mana yang bisa ditangani pemerintah desa dan prioritas program/kegiatan yg diajukan ke pemerintah daerah, selain itu menggandeng swasta pada program CSRnya.
Mencermati kondisi saat ini dan aspirasi masyarakat, ke depan kebijakan belanja pembangunan di daerah diarahkan, pertama investasi human capital, agar bonus demografi menghasilkan kemajuan kesejahteraan di daerah mapun nasional bukan sebaliknya akan menjadi beban, kedua mendorong iklim usaha (bisnis) di daerah adalah upaya2 mengurangi pengangguran, ketiga meningkatkan pelayanan publik, dan keempat pengendalian tata ruang yg tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan alam.
3) APBD sehat atau sakit
Ada beberapa indikasi yang mudah dipahami APBD sehat atau sakit, dari sisi Pendapatan, pertama “Rasio Pajak dengan Pertumbuhan Ekonomi” yang diukur dengan kenaikan PDRB, jika pertumbuhan ekonomi tinggi dan kenaikan pendapatan APBD tinggi maka APBD daerah itu sehat, tapi jika pertumbuhan ekonomi tinggi kenaikan pendapatan APBD rendah maka APBD daerah itu sakit, kedua “Rasio Kemandirian Daerah” adalah rasio PAD terhadap Total Pendapatan APBD, misal Total Pendapatan APBD 1 Milyar Rupiah dan PAD
200 Juta Rupiah, rasio PAD 20 % maka daerah itu masih jauh dari kemandirian.
Dari sisi Belanja APBD, yg Pertama “Rasio Belanja Pegawai terhadap Total Belanja Daerah”, misal total belanja 1 Milyar Rupiah, belanja pegawai 550 Juta Rupiah, rasio belanja pegawai 55 % maka daerah ini mulai kurang sehat. Kedua, “Rasio Belanja Modal Terhadap Total Belanja APBD” misal total belanja 1 Milyar Rp dan belanja modal 125 Juta Rp, rasio 12,5 % maka belanja modal belum efektif mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dari sisi Pembiayaan yakni “Rasio SILPA terhadap Total Belanja” misal total belanja 1 Milyar Rp, SILPA sebesar 200 Juta Rp, rasio SILPA 20 % dan jika dimasukan belanja pegawai 550 Juta Rp, maka yang terserap 250 Juta (termasuk utk hibah, bansos, bagi hasil dsb) maka porsi belanja pembangun terserap relatif kecil, dampak belanja APBD terhadap pertumbuhan ekonomi rendah (multyplier effect), hal ini indikasi belanja daerah kurang sehat.
4) PILKADA 2024
Pemilihan Walikota/Bupati serentak 2024 tidak sekedar memilih “Calon Walikota atau Calon Bupati” yang memiliki elektabilitas, popularitas atau menjadi Top of Mind yang tertinggi, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi Cawali/Cabup yaitu memiliki Visi Misi yang Visioner dan Rasional, paham tentang APBD dan Tata Kelola Penerintahan Daerah.
Bagi Rakyat pemilih yangg cerdas, pahami :
Pertama, pilihlah Cawali/Cabup yg mau memahami atau paham APBD ingat APBD dikelola selama 5 th, jika per th 2 Trilyun maka 5 th senilai Rp 10 trilyun, apakah APBD yang besar pro rakyat atau tidak ?
Kedua, saatnya jadi pemilih yg memiliki nurani dan CERDAS !






