Satpol PP di Persimpangan Arah: Menegakkan Perda atau Mengawal Jalan Proyek?
Malang | Serulingmedia.com – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dalam menerbitkan surat peringatan pembongkaran tembok pembatas di Perumahan Griyashanta menimbulkan gelombang pertanyaan di kalangan warga.
Bukan semata soal tembok beton sepanjang kurang dari 30 meter, tetapi tentang arah keberpihakan kebijakan di lapangan: apakah benar untuk kepentingan publik, atau justru membuka jalan bagi kepentingan komersial tertentu?
Surat peringatan tertanggal 16 Oktober 2025 itu menyatakan bahwa lokasi berada di kawasan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang dikelola pemerintah, dan karenanya harus dibuka untuk akses jalan penghubung Soekarno–Hatta dan Candi Panggung.
Namun narasi “penguraian kemacetan” ini menuai tanda tanya setelah warga menemukan bahwa akses tersebut terkoneksi dengan area pengembangan Perumahan ibuk Azelia Urban City, milik pengembang swasta, sebagaimana tercantum dalam surat resmi tertanggal 15 Oktober 2024.
Kepentingan Publik atau Arah Baru Pembangunan Berbasis Modal?
Di tingkat wacana, pembukaan akses mungkin terdengar sebagai proyek publik yang visioner. Namun ketika legitimasi kebijakan berjalan lebih cepat dibanding proses dialog dengan masyarakat, ruang tafsir bias mulai terbentuk.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Sugiharso, Ketua RT 4 RW 12, yang menyebut bahwa warga tidak pernah dilibatkan untuk bermusyawarah sebelumnya.
“Kalau ini benar proyek swasta, kenapa tekanan justru datang dari lembaga pemerintah? Kami hanya ingin kebijakan yang adil dan terbuka,” ujarnya hati-hati, namun lugas, Kamis ( 23/10/2025 ).
Warga merasakan bahwa tekanan administratif tidak diimbangi dengan proses komunikasi yang sehat. Ketika SP-1 muncul lebih dahulu daripada undangan musyawarah, muncullah kesan bahwa aturan diterapkan bukan untuk merangkul, tetapi untuk mendorong.
PSU: Status Legal atau Sekadar Legitimasi Teknis?
Klaim PSU yang disampaikan dalam surat Satpol PP seharusnya disertai transparansi status aset, proses serah terima dari pengembang sebelumnya, serta kejelasan pemanfaatannya bagi kepentingan warga luas.
Namun karena hal itu belum tersosialisasi secara terbuka, publik mempertanyakan: apakah PSU ini betul untuk masyarakat atau hanya “jembatan resmi” bagi masuknya investasi baru?
Satpol PP: Pengayom Kepentingan Publik atau Sekadar Pelaksana Teknis?
Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP berada di posisi strategis: menjaga ketertiban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, langkah tegas dalam bentuk surat peringatan seharusnya berdiri di atas fondasi pemahaman sosial, bukan sekadar instruksi administratif.
Jika pendekatan yang digunakan tidak menimbang faktor sosial, dikhawatirkan publik melihat Satpol PP bukan sebagai pelindung masyarakat, tetapi sebagai pelaksana kepentingan yang belum jelas arah publiknya.
Warga Bertahan, Lingkungan Menjadi Taruhan
Delapan RT di RW 12 telah menyatakan sikap untuk mempertahankan tembok sebagai penanda batas keamanan lingkungan. Selain persoalan prinsip, mereka juga mengingatkan potensi dampak: kepadatan lalu lintas, banjir akibat alih fungsi lahan, serta turunnya kenyamanan hunian.
“Jangan sampai demi membuka jalan baru, malah membuka pintu keresahan warga,” ucap salah satu tokoh RW saat musyawarah.
Menunggu Sikap Pemerintah: Jembatan Kepentingan atau Peneguh Kepercayaan?
Kasus Griyashanta kini bukan sekadar soal tembok, tetapi soal arah pembangunan kota: apakah bergerak dalam logika kesejahteraan masyarakat, atau lebih condong mengadopsi logika pertumbuhan ekonomi berbasis investasi semata.
Warga kini menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kota Malang, khususnya mengenai:
1. Status legal kawasan yang disebut sebagai PSU,
2. Kajian lingkungan dan sosial jika akses dibuka,
3. Keterlibatan warga dalam setiap tahap pengambilan keputusan,
4. Posisi Satpol PP sebagai penegak Perda yang adil dan tidak tebang pilih.
Serulingmedia.com telah menghubungi Kepala Dinas PUPR-PKP Pemkot Malang, Dandung Djuliharjanto. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi.
Kasus ini menjadi cermin penting: apakah pemerintah berjalan bersama rakyat, atau hanya melewati mereka dalam perjalanan menuju proyek-proyek besar?
Dan Satpol PP kini diuji, bukan hanya dalam hal menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga rasa keadilan yang menjadi ruh utama hadirnya negara di tengah masyarakat.( Eno).






