Makassar | Serulingmedia.com – Universitas Jayabaya menegaskan urgensi pembenahan tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui forum akademik internasional. Penekanan tersebut mencuat dalam International Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Jumat, 17 April 2026, di Jakarta, sebagai respons atas meningkatnya dugaan penyelewengan dana CSR di Indonesia.
Mengusung tema implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan dana CSR, forum ini menjadi ruang kritis lintas disiplin untuk membedah persoalan mendasar dalam regulasi dan praktik di lapangan. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara program doktor ilmu hukum, magister manajemen, fakultas hukum, serta fakultas ilmu sosial dan politik, dengan dukungan mitra internasional seperti Max Planck Institute for Comparative and International Private Law dan Universitas Internasional Batam.
Direktur Pascasarjana, Yuhelson, membuka forum dengan menegaskan bahwa praktik CSR di Indonesia tidak boleh lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan instrumen strategis yang rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Sorotan utama datang dari Kaprodi Doktor Ilmu Hukum, Abdul Latif, yang mengurai akar persoalan dari perspektif hukum perseroan. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat ketentuan pasti mengenai persentase dana CSR dalam regulasi nasional, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Menurutnya, ketiadaan angka tersebut bukanlah kelemahan hukum, melainkan bentuk legal policy yang memberi fleksibilitas kepada perusahaan. Prinsip “kepatutan dan kewajaran” menjadi dasar dalam menentukan besaran anggaran CSR, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, risiko usaha, serta prioritas perusahaan yang disahkan melalui mekanisme internal seperti direksi, komisaris, hingga RUPS.
“Masalah muncul ketika fleksibilitas ini tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Di sinilah potensi penyimpangan terbuka,” tegas Abdul Latif dalam forum tersebut.
Analisa dalam FGD juga menyoroti bahwa desentralisasi pengaturan CSR kerap disalahpahami oleh pemerintah daerah. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, lanjutnya, telah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan persentase CSR melalui peraturan daerah, sehingga pengaturan tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tata kelola internal korporasi.
Dalam perspektif yang lebih luas, forum ini menggarisbawahi bahwa sektor-sektor tertentu seperti pertambangan dan energi memang mengenal skema Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan angka tertentu. Namun, skema tersebut bersifat sektoral dan kontraktual, bukan norma umum yang dapat digeneralisasi.
Lebih jauh, diskusi internasional yang menghadirkan akademisi seperti Vincent Leonardo Hoppmann dan dimoderatori Rina Shahriyani Shahrullah ini menekankan pentingnya reformasi teknis dalam pengelolaan CSR.
Rekomendasi strategis yang mengemuka mencakup penguatan regulasi turunan, standardisasi pelaksanaan, audit independen, digitalisasi pelaporan, serta pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi program CSR.
Secara analitis, forum ini menegaskan bahwa persoalan utama CSR di Indonesia bukan semata pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi prinsip GCG. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, dana CSR berpotensi menjadi “ruang abu-abu” yang rawan diselewengkan.
Melalui FGD ini, Universitas Jayabaya mempertegas posisinya sebagai aktor akademik yang mendorong pembaruan tata kelola CSR agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi di tengah tantangan globalisasi.( Yah/Eno)