Wajib Tahu! KKPR Jadi Kunci Utama Izin Usaha, ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Tak Semrawut
Jakarta | Serulingmedia.com – Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis kini tak bisa lepas dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi syarat dasar dalam proses perizinan berusaha sekaligus instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan tata ruang yang berlaku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, KKPR berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan lahan agar tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di masing-masing wilayah. Hal ini penting guna mencegah konflik penggunaan lahan serta menjaga keberlanjutan pembangunan.
Ketentuan terkait KKPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pijakan pemerintah dalam menata ruang secara tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha cukup mengisi sejumlah data penting terkait rencana kegiatan usaha mereka.
Beberapa persyaratan utama yang harus disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi lengkap dengan titik koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, hingga informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah. Seluruh data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan RTR oleh ATR/BPN.
Setelah pengajuan dilakukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses ini memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan terlarang atau memiliki pembatasan tertentu.
Jika suatu wilayah telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka proses konfirmasi kesesuaian dapat dilakukan secara otomatis. Sebaliknya, apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi, maka permohonan akan melalui tahapan kajian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.
Dalam pelaksanaannya di daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) turut berperan dalam melakukan verifikasi dan penilaian teknis. Mereka memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak berpotensi menimbulkan konflik lahan.
Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat memahami sejak awal proses dan persyaratan KKPR agar perencanaan bisnis berjalan lebih pasti sekaligus mendukung tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.( Sar)






