Reforma Agraria Memberikan Kepastian Hukum dan Meningkatkan Kesejahteraan Warga Desa Baumata

849950_11zon

Kabupaten Kupang | Serulingmedia.com –Program Reforma Agraria memberikan kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Baumata, Kabupaten Kupang.

Program tersebut menyelesaikan persoalan batas bidang tanah sekaligus mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola aset dan akses ekonomi.

Imanuel Kase (55), warga Desa Baumata, merasakan langsung manfaat sertipikasi tanah yang diberikan melalui Reforma Agraria.

Ia menyatakan bahwa kepastian batas dan status tanah memberikan rasa aman dalam mengelola lahan pertaniannya.

“Saya bersyukur dengan adanya sertipikasi karena tanahnya aman dan tahu kejelasan batasan bidang tanahnya,” ujar Imanuel Kase, Selasa( 6/1/2026).

Imanuel Kase juga menyampaikan harapan kepada pemerintah agar terus memberikan pendampingan kepada petani desa.

Ia meminta pemerintah menyediakan sarana pendukung pertanian, terutama pembangunan saluran irigasi yang menjangkau lahan persawahan warga.

Tokoh masyarakat Desa Baumata sekaligus Pembina Gapoktan, Kostan Humau, menjelaskan bahwa pada awal pelaksanaan program terjadi penolakan dari sebagian warga.

Ia menyebutkan bahwa warga khawatir penataan lokasi seperti pembangunan jalan dan irigasi mengurangi luas lahan pertanian.

Namun demikian, Kostan Humau menegaskan bahwa pandangan masyarakat berubah setelah mereka merasakan manfaat program.

Ia mengatakan bahwa sertipikasi tanah dan pemberdayaan petani, termasuk pemberian bibit pisang cavendish, meningkatkan pendapatan warga dan memperjelas batas kepemilikan tanah.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Salitha Santani, menyatakan bahwa keberhasilan Reforma Agraria di Desa Baumata didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.

Ia mengapresiasi peran tokoh lokal yang membantu meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya sertipikasi tanah.

Program Reforma Agraria menjadikan Desa Baumata sebagai contoh keberhasilan penataan aset dan akses secara terpadu.

Program tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum tanah, dukungan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi mampu membuka peluang kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat desa. ( Sar).