Redistribusi Tanah Eks Pejuang Timtim di Kupang, Akhiri Penantian Kemanusiaan 27 Tahun
Kabupaten Kupang | Serulingmedia.com — Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada 2023 menjadi tonggak penting penyelesaian persoalan kemanusiaan yang berlangsung hampir tiga dekade. Melalui program ini, ribuan warga eks Timtim akhirnya memperoleh kepastian hak atas tanah sekaligus rumah layak huni, membuka jalan menuju kehidupan baru yang lebih adil dan bermartabat.
Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari agenda Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memungkinkan pembangunan hunian permanen bagi warga eks pejuang Timtim yang selama puluhan tahun hidup dalam keterbatasan, menempati lokasi penampungan maupun lahan milik pemerintah, TNI, dan warga lokal.
“Program ini sebenarnya adalah solusi atas persoalan kemanusiaan yang sudah berlangsung 27 tahun. Ini menjadi jalan keluar agar saudara-saudara kita, warga eks pejuang Timtim, mendapatkan hak, identitas, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Bupati Kupang, Yosef Lede, saat ditemui di Kantor Bupati Kupang.
Menurut Yosef, dukungan pemerintah pusat menjadi kunci terwujudnya program tersebut. Sebanyak 2.100 unit rumah dibangun dan disiapkan bagi penerima manfaat, lengkap dengan sertipikat hak atas tanahnya.
“Sebagai Pemerintah Kabupaten Kupang, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian ATR/BPN. Program ini menjadi solusi nyata agar warga eks Timtim mendapatkan rumah yang sah dan layak huni,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat dan unit rumah dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, 1.904 sertipikat beserta rumah telah diserahkan kepada warga penerima manfaat dari total 2.100 unit yang direncanakan.
“Tidak bisa diserahkan sekaligus karena ada beberapa rumah yang terdampak pergeseran tanah dan hujan, sehingga perlu diperbaiki terlebih dahulu. Rumah ini harus menjadi solusi, bukan justru menimbulkan masalah baru,” jelas Yosef.
Dalam pelaksanaannya, pembagian rumah dilakukan secara proporsional, yakni 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen untuk warga lokal. Skema ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat setempat yang telah menghibahkan lahannya untuk program tersebut.
“Prioritas tetap bagi warga eks Timtim, namun karena tanah berasal dari warga lokal, ada kesepakatan sebagian rumah juga diberikan kepada masyarakat setempat yang belum memiliki hunian,” tambah Bupati Kupang.
Program redistribusi tanah dan penyediaan rumah ini dinilai sebagai langkah bersejarah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengungkapkan bahwa sejak memilih bergabung dengan Indonesia, warga eks Timtim tidak pernah mendapatkan lahan hunian yang jelas.
“Mereka memilih Indonesia, bergabung dengan Indonesia. Tetapi sayangnya, mereka tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya mereka mengokupasi berbagai lokasi, baik yang layak maupun yang tidak layak,” tuturnya.
Fransiska menjelaskan bahwa lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Kupang berasal dari tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan kemudian menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang, tanah tersebut dibagikan kepada 2.100 keluarga penerima manfaat.
“Ini satu paket lengkap: tanah, rumah, dan sertipikat. Satu-satunya yang pernah terjadi di NTT—bahkan sejak NTT berdiri—di mana warga menerima tiga hal sekaligus dalam satu program,” ungkap Fransiska.
Ia berharap, kepemilikan tanah dan rumah yang disertai sertipikat resmi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi warga eks pejuang Timtim untuk membangun kehidupan yang lebih stabil, aman, dan berkelanjutan.
“Dengan kepastian hukum dan tempat tinggal yang layak, mereka bisa menata masa depan yang lebih baik sebagai bagian utuh dari bangsa Indonesia,” pungkasnya.( Sar).






