Warga Desa Nunuk Baru Resmi Miliki Sertipikat Tanah Setelah Ratusan Tahun Berjuang
Kab. Majalengka | Serulingmedia.com – Harapan panjang warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama ratusan tahun akhirnya terwujud.
Melalui program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat Nunuk Baru kini resmi memegang sertipikat hak atas tanah mereka.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengungkapkan bahwa perjuangan mendapatkan legalitas tanah telah berlangsung jauh sebelum desa tersebut berdiri secara definitif pada tahun 2010.
“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga ingin jangan sampai ada polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujar Nono Sutrisno di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).
Nono menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat Nunuk Baru berjuang bersama memperjuangkan legalisasi tanah melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1598 Tahun 2024 tentang pelepasan kawasan hutan untuk program TORA.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN melaksanakan Program Redistribusi Tanah sebagai tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan.
Program tersebut menjadi tonggak penting bagi masyarakat Nunuk Baru untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah warisan leluhur mereka.
“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” tegas Nono Sutrisno.
Dalam program redistribusi tersebut, BPN menerbitkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono, sertipikat-sertipikat itu bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi simbol ketenangan hidup dan pemulihan martabat warga.
“Sekarang warga sudah tenang, tidak ada lagi yang khawatir atau merasa was-was. Tanah sudah jelas milik mereka,” ujarnya.
Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang yang dipercaya lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya kabupaten.
Meskipun pada masa awal kemerdekaan masyarakat sempat diminta pindah karena alasan keamanan, sebagian besar warga memilih bertahan di tanah leluhur mereka. Kini, Desa Nunuk Baru terdiri atas tujuh dusun yang tersebar di wilayah perbukitan Majalengka.
Selain menjaga hak atas tanah, warga Nunuk Baru tetap melestarikan budaya dan tradisi leluhur, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod yang diwariskan turun-temurun.
Dengan kepastian hukum atas tanah dan komitmen menjaga tradisi, masyarakat Nunuk Baru kini menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru.
Program Reforma Agraria bukan hanya mengubah status lahan, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara dalam mengembalikan martabat dan kesejahteraan masyarakat yang telah berjuang selama berabad-abad.( Sar).






